Registrasi Kartu Seluler Diperketat, Warga Kini Bisa Awasi dan Blokir Nomor atas Nama NIK Sendiri

JAKARTA — Praktik penyalahgunaan kartu SIM tanpa identitas resmi resmi ditutup. Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali langsung kepada masyarakat untuk mengecek, mengawasi, hingga memblokir nomor telepon yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi tersebut dirancang sebagai langkah tegas menekan maraknya penipuan digital, spam, dan kejahatan berbasis penyalahgunaan identitas.

Melalui aturan ini, seluruh nomor seluler wajib terhubung dengan identitas sah pemiliknya. Pemerintah juga menghentikan peredaran kartu SIM aktif yang dijual tanpa proses verifikasi, praktik yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk kejahatan siber.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini menjadi instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga:  PN Jakpus Vonis 21 Terdakwa Demo Rusuh DPR dengan Pidana Pengawasan, Langsung Bebas

Dalam aturan baru tersebut, seluruh kartu perdana diwajibkan dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi secara penuh, sehingga tidak ada lagi nomor yang beredar tanpa identitas jelas.

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara bagi warga negara asing, registrasi menggunakan paspor dan izin tinggal yang sah. Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun wajib diregistrasikan melalui identitas dan biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal kepemilikan tiga nomor prabayar per identitas untuk setiap operator seluler. Kebijakan ini bertujuan mencegah penggunaan satu identitas untuk puluhan nomor yang berpotensi disalahgunakan.

Selain itu, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pemilik identitas berhak mengajukan pemblokiran.

“Kami juga mengatur mekanisme pengaduan jika suatu nomor digunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” tegas Meutya.

Baca Juga:  Purbaya Tegas Tolak Wacana Penyaluran Baju Sitaan Ballpress untuk Korban Bencana

Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah mewajibkan operator menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan. Fasilitas registrasi ulang juga disediakan bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya menggunakan NIK dan kartu keluarga.

Untuk memastikan kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada operator yang melanggar ketentuan, disertai kewajiban melakukan perbaikan sesuai regulasi. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.