Pengawasan Program Rp 250 Juta per RT: Terjunkan Pendamping, Tak Sesuai Aturan Langsung Coret

SANGATTA – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berupa alokasi Rp 250 juta per RT dipastikan tidak bisa dijalankan sembarangan. Tahun ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim memasang pengawasan ketat dengan menerjunkan petugas pendamping sejak tahap perencanaan hingga realisasi di lapangan.

Pendamping tersebut bertugas memastikan setiap usulan kegiatan RT benar-benar sesuai regulasi. Usulan yang dinilai keluar dari ketentuan, meskipun telah disepakati dalam musyawarah warga, dipastikan langsung dicoret.

“Fungsi pendamping ini sebagai penyaring. Kalau ada usulan di luar ketentuan, meskipun disepakati warga, tetap tidak diperbolehkan,” tegas Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, Selasa (3/2/2026).

Tak hanya memperketat pengawasan, Pemkab Kutim juga mengubah mekanisme penyaluran anggaran. Jika sebelumnya dana Rp 250 juta per RT disalurkan melalui skema hibah, kini program tersebut menyatu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kebijakan baru ini diambil untuk memperkuat akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan. Dengan masuk ke APBDes, seluruh proses pengadaan, penggunaan hingga pelaporan anggaran akan mengikuti sistem keuangan desa yang berlaku.

Baca Juga:  Pertamina Jamin Stok BBM Aman Jelang Lebaran 2026

“Pertimbangannya aspek pertanggungjawaban. Kalau melalui RT sebagai lembaga, metodenya harus hibah. Karena ini program melekat, maka penyalurannya menjadi pendapatan dalam APBDes,” jelas Basuni.

Meski secara administratif dikelola oleh desa, peran RT tetap menjadi kunci. RT diberi kewenangan penuh dalam tahap perencanaan melalui musyawarah warga untuk menentukan prioritas pembangunan di lingkungannya, selama tetap mengacu pada regulasi.

Basuni menyebut, perencanaan penggunaan anggaran Rp 250 juta per RT wajib berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023.

“RT melakukan perencanaan detail. Mereka mengundang warga untuk mengalokasikan anggaran, lalu usulan itu dimasukkan ke desa,” bebernya.

Adapun alokasi dana tersebut difokuskan pada tiga sasaran utama, yakni penurunan angka kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat, penanganan stunting, serta pembangunan sarana dan prasarana skala kecil yang belum terakomodasi APBD.

Dengan pengawasan berlapis dan perubahan skema penyaluran ini, Pemkab Kutim berharap program Rp 250 juta per RT benar-benar tepat sasaran, tepat guna, dan minim celah penyimpangan, sekaligus tetap mendorong partisipasi aktif warga di tingkat RT.

Baca Juga:  Dampak Penyesuaian Anggaran, 21 Penyapu Jalan Dirumahkan

Basuni menegaskan, pengawasan ketat ini bukan untuk membatasi kreativitas warga, melainkan memastikan program berjalan sesuai tujuan dan aturan yang telah ditetapkan.

“Intinya kami ingin dana ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sepanjang sesuai regulasi, silakan direncanakan dan dijalankan. Tapi kalau melenceng dari aturan, pasti kami hentikan,” tandasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.