Kamuflase Prestasi di Tengah Sanksi Layanan Kesehatan

Oleh:
Rahmi Surainah, M.Pd
Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin

Komitmen Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menjamin akses kesehatan masyarakat kembali mendapat pengakuan di level nasional. Seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kaltim (10 daerah) berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026.

Apresiasi ini diberikan oleh BPJS Kesehatan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi mewujudkan layanan kesehatan yang merata. Pencapaian ini mengukuhkan posisi Kaltim sebagai salah satu provinsi dengan pilar pembangunan sumber daya manusia yang kuat, di mana peran pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam memastikan perlindungan kesehatan warga.

Pemkot Bontang salah satu daerah Kaltim yang kembali menorehkan prestasi di bidang kesehatan tersebut. Kota Taman meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori Utama tingkat nasional. Penghargaan itu diberikan karena tingginya cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di Bontang.

Untuk Bontang, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan. sudah di atas 95 persen sehingga tertinggi di Indonesia. Tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada pendaftaran kepesertaan, melainkan tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan.

Kapitalisasi Kesehatan

Prestasi yang didapat Pemkab Bontang tidak bisa dipandang sebelah mata. Bagaimana tidak ajang prestasi tersebut diraih saat kita sanksi akan layanan kesehatan. Ketercapaian peserta BPJS di atas 95 persen sebagai tolak ukur sebenarnya tidaklah etis. Bidang kesehatan perlu pembenahan apalagi layanan BPJS yang pada dasarnya iuran bukan gratis tanpa syarat.

Baca Juga:  Realitas Investasi Tak Mengentaskan Kemiskinan

Selain itu, jika dilihat dari problem kesehatan sebenarnya banyak. Mulai dari fasilitas dan nakes tidak merata, berbiaya mahal/komersialisasi, antri/ layanan buruk dll sehingga alih-alih teguran atau bantuan dari penguasa justru ajang prestasi yang disuguhkan. Daerah dituntut mandiri/ berlomba-lomba dalam memenuhi ketercapaian BPJS. Padahal pemerintah sebenarnya berperan utama dalam layanan kesehatan.

Sejak kemunculannya, kesemrawutan BPJS Kesehatan tidak pernah hilang. Mulai dari ruwetnya administrasi, ribetnya prosedur pelayanan, hingga terlantarnya pasien lantaran ditolak RS. Peristiwa tersebut seolah sudah menjadi pemandangan umum di RS milik pemerintah. Padahal, masyarakat berharap banyak dengan sejumlah premi yang dibayarkan tiap bulan, mereka akan mendapatkan layanan dan fasilitas kesehatan yang memadai. Apa daya, harapan dan realitas tidak sejalan.

Semua ini akibat menggunakan paradigma kapitalisme dalam sistem kesehatan. Dalam kapitalisme, bisnis kesehatan sangat menjanjikan sebab kesehatan adalah kebutuhan dasar. Jadi, peluang profitnya pasti jauh lebih besar karena masyarakat pasti membutuhkan yang namanya layanan kesehatan, seperti dokter, perawat, obat-obatan, serta fasilitas kesehatan lainnya.

Baca Juga:  Pengaruh Tempat Hiburan Malam Pada Generasi Muslim

Kepemimpinan sekuler menjadikan penguasa abai terhadap perannya sebagai raa’in. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Kesehatan justru dikapitalisasi atau menjadi industri dengan atas nama BPJS atau JKN.

Bidang Kesehatan dalam Islam

Dari perspektif hukum Islam, asuransi konvensional, termasuk model BPJS, dipandang problematik. Pasalnya, di dalamnya ada unsur gharar (ketidakjelasan), maysîr (spekulasi) dan riba. Akadnya juga batil. BPJS didasarkan pada sistem ekonomi kapitalis terbukti menambah beban ekonomi rakyat. Padahal kesehatan merupakan kebutuhan dasar rakyat dan merupakan hak rakyat yang harus dilayani oleh negara.

BPJS adalah bentuk lepas tanggung jawab negara dalam penyediaan layanan kesehatan bagi warganya. Negara kapitalis modern sering memosisikan kesehatan sebagai komoditas ekonomi, bukan hak dasar rakyat. Akibatnya, jaminan atas layanan kesehatan diserahkan pada mekanisme pasar. Negara hanya berperan sebagai regulator atau penarik iuran belaka.

Paradigma dan skema BPJS ala kapitalis ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar siyâsah syar’iyyah, yaitu kewajiban negara untuk mengurus semua urusan rakyat, termasuk menjamin kebutuhan dasar rakyat. Dalam Islam, kepala negara (Khalifah) adalah pengurus rakyat. Ia haram mengabaikan apalagi menzalimi rakyatnya.

Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan asasi masyarakat. Tidak boleh dikapitalisasi atau dijadikan ladang bisnis meraup keuntungan. Negara adalah penyelenggara dan penanggung jawab dalam menyediakan sistem, layanan, dan fasilitas kesehatan untuk rakyat. Tidak ada pungutan dalam memenuhi kebutuhan ini. Bahkan, negara harus memberikannya secara gratis kepada seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Nelayan Mencari Keadilan, Tidak Lagi Ikan

Hal ini sudah pernah diterapkan pada masa Rasulullah dan Kekhilafahan. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas ra. yang menuturkan bahwag rombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara lalu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitulmal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh.

Khalifah Umar selaku Kepala Negara Islam juga telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikit pun imbalan dari rakyatnya (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, 2/143).

Demikianlah penerapan sistem kesehatan Islam yang ditopang sistem pemerintahan dan penguasa amanah mampu hadirkan tenaga kesehatan profesional dan mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas. Prestasi bidang kesehatan dalam Islam jelas terbukti dalam sejarah. Tentunya hal itu bisa diraih kembali jika kita berjuang untuk menyuarakan pentingnya Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.