BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang telah berhasil mengamankan dua orang pria, yakni Us (51) dan RR (33) terkait dugaan peredaran obat keras jenis pil LL di Jalan Pupuk Raya, RT.21, Kelurahan Guntung, kecamatan Bontang Utara, Senin (23/2/2026) malam.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan, petugas melakukan penangkapan kedua tersangka sekitar pukul 22.30 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Awalnya dari tangan tersangka Us, petugas telah menyita sebanyak 93 butir pil LL dalam satu bungkus plastik, dan 84 bungkus yang berisi masing-masing 3 butir, dengan total sebanyak 252 butir, serta sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening, dua tas, dan uang tunai sejumlah Rp78 ribu.
“Tersangka mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang yakni RR, sehingga polisi melakukan penangkapan terhadap RR, juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi,” ucapnya, Selasa (24/2/2026).
Kedua tersangka beserta dengan barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang, untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya pun telah dikenakan Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




