BONTANG – Polres Bontang melalui Satuan Samapta, melakukan penertiban penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah titik di wilayah Kota Bontang, Kamis (26/2/2026) malam lalu.
Operasi berlangsung mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita. Petugas mengamankan sebanyak 57 botol minuman keras (miras) pabrikan.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi beberapa toko di wilayah Bontang Barat dan Bontang Utara. Petugas memeriksa sebanyak empat toko yang menjadi operasi pengamanan miras, meliputi salah satu toko, Jalan Damai, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.
Selanjutnya di salah satu toko yang berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan RSUD Taman Husada, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. Toko di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Hingga sampai di toko, Jalan Aip II KS Tubun, RT 15, Bontang Kuala, Bontang Utara.
“Jadi dalam pemeriksaan di empat lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas, dan dibawa langsung ke Mako Polres Bontang untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasat Sat Samapta Polres Bontang, AKP Mohamad Yazid, Senin (2/3/2026).
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita terdiri dari 20 botol bir hitam merek Guinnes, 8 botol anggur merah merek Orang Tua, 7 botol bir putih merek Singaraja, 4 botol anggur merah gold merek Orang Tua, 3 botol bir putih merek Bintang, 3 botol bir merek Colessom.
Adapun 3 botol anggur putih merek Api, 3 botol anggur hijau merek Kawa Kawa, 2 botol anggur leci merek Atlas, 2 botol anggur leci merek Arcadia, serta masing-masing 1 botol anggur merek Alexis dan Balega. Maka secara keseluruhan terdapat 57 botol miras pabrikan.
“Selain melakukan penyitaan, kami juga mendata para pemilik warung dan memberikan pembinaan agar tidak lagi menjual miras tanpa izin,” tambahnya.
Selanjutnya, AKP Mohamad Yazid turut menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bontang, terutama menjelang berbagai momentum kegiatan masyarakat.
“Selama kegiatan berlangsung situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bontang dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya perlawanan maupun kendala yang menghambat jalannya operasi,” ujarnya.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif, agar masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan adanya peredaran miras ilegal di masing-masing lingkungan.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




