BONTANG – Karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, pasangan suami istri ditangkap Satuan Reskoba Polres Bontang di rumahnya, Jalan Pelabuhan Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Selasa (21/6/2022) pukul 23.15 Wita. Pasangan itu berinisial E dan S.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto menjelaskan, pengungkapan diawali laporan masyarakat bahwa di depan Pelabuhan Kampung Selambai sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Anggota Reskoba Polres langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
”Anggota Reskoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi, dimana berdasarkan informasi di depan Pelabuhan Kampung Selambai sering dijadikan transaksi narkoba,” jelas Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto kepada media ini Rabu (22/6/2022).
Selanjutnya anggota Reskoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 poket sabu dalam genggaman tangan tersangka E dan 26 poket yang diduga berisi sabu disimpan dalam dompet wanita warna orange. Juga ditemukan dua buah pipet dan satu timbangan digital warna hitam.
Selain itu polisi juga menyita dua handphone merek Vivo warna biru muda dan biru tua, satu CCTV warna hitam, satu korek gas, dan uang tunai sebesar Rp 1.350.000. “Pasangan suami istri tersebut beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” jelasnya.
Dia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (hms)