BONTANG – Viral di media sosial (medsos) memperlihatkan mobil dinas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang yang “nangkring” di wilayah Kabupaten Berau. Kejadian ini pun langsung mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal terkait dugaan penggunaan kendaraan berpelat merah tersebut di luar kepentingan dinas. Kendaraan tersebut diketahui tidak sedang digunakan untuk urusan kedinasan.
“Itu sudah dikonfirmasi, katanya bukan dalam keadaan dinas,” ucap Neni, Rabu (25/3/2026).
Selain itu, Neni mengatakan bahwa mobil tersebut memang selama ini kerap dipinjamkan, baik kepada pegawai maupun masyarakat umum dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya, penggunaan di luar dinas tidak ditanggung oleh anggaran pemerintah, termasuk biaya bahan bakar.
“Mobil itu memang sering dipinjam. Bisa dipakai masyarakat atau pegawai, tapi biasanya bukan untuk dinas dan bahan bakarnya ditanggung masing-masing,” tambahnya.
Meski demikian, Pemkot Bontang tidak hanya tinggal diam. Adanya kejadian ini bakal dipastikan, akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN.
“Nanti akan ada pemeriksaan dari inspektorat, yang dimana dalam aturan ada disiplin ringan, sedang, dan berat. Itu yang akan ditentukan,” tegasnya.
Neni juga menyoroti bahwa kendaraan yang digunakan merupakan mobil dinas dengan pelat merah yang melekat pada jabatan sekretaris. Hal ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan penggunaan aset negara.
“Yang jelas itu bukan untuk dinas. Karena itu, tetap akan ada proses penegakan disiplin sesuai aturan,” paparnya.
Maka pihak pemerintah menegaskan, penanganan kasus ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Pastinya nanti ada sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




