Rencana Penertiban Lahan Puskesmas Sangatta Utara Dipending

SANGATTA – Penanganan sengketa lahan di kawasan Puskesmas Sangatta Utara kian memantik tanda tanya. Setelah plang pengosongan sempat dipasang di sejumlah titik, rencana penertiban justru mendadak dibatalkan. Langkah lanjutan berupa pemberian surat teguran kepada pemilik lapak pun dipending, Senin (30/3/2026).

Kondisi ini menimbulkan kesan penertiban berjalan setengah jalan. Terlebih, proses hukum terkait sengketa lahan tersebut juga belum menyentuh pokok perkara.

Penertiban sebelumnya mengacu pada surat edaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait pengamanan aset dan penataan lapak di sekitar Puskesmas Sangatta Utara. Sejumlah unsur dijadwalkan terlibat, mulai dari kejaksaan, kecamatan, pemerintah desa hingga unsur Setkab.

Namun, pelaksanaannya tidak sepenuhnya sesuai rencana. Beberapa pihak yang seharusnya hadir justru tidak tampak di lokasi.

Di tengah ketidakpastian tersebut, sempat digelar pertemuan di kantor camat yang dihadiri pihak penghibah, perwakilan Puskesmas, serta Satpol PP. Pertemuan itu belum menghasilkan keputusan tegas, hingga akhirnya penertiban diputuskan tidak dilanjutkan untuk sementara.

Petugas Satpol PP, Ladidu yang berada dilokasi menjelaskan bahwa agenda awal adalah memberikan surat teguran kepada para pengguna lapak.

Baca Juga:  Pemukiman di Gang Family Hangus Terbakar, Bupati Kutim Turun Beri Bantuan

“Agenda kita pagi ini adalah memberikan surat teguran kepada pengguna lapak di sekitar Sangatta Utara,” ujarnya.

Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan setelah pihak ahli waris meminta adanya pertemuan atau mediasi terlebih dahulu.

“Dari pihak ahli waris meminta ada pertemuan, jadi surat teguran ini sementara dipending,” jelasnya.

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Asisten I Pemkab Kutai Timur selaku ketua tim penertiban, untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya,” tambahnya.

Ia menegaskan, Satpol PP tetap menjalankan tugas sesuai prosedur. Penertiban, termasuk pemberian surat teguran, dilakukan berdasarkan standar operasional yang berlaku.

“Kami dari Satpol PP menjalankan tugas sesuai SOP, yaitu memberikan surat kepada pengguna lapak,” tegasnya.

Namun, karena adanya penolakan dari pihak ahli waris terhadap pemberian surat tersebut, proses penertiban belum dapat dilanjutkan.

“Ahli waris tidak menerima, jadi kami bersabar dulu,” katanya.

Selain penertiban, Satpol PP juga berencana melakukan pendataan dan pemetaan lapak di sekitar kawasan Puskesmas. Namun, jumlah pasti lapak yang ada saat ini masih belum terdata.

Baca Juga:  Kolaborasi TNI–BNN–BIN Berhasil Tahan Bandar Besar dan Bukti 51,81 Gram Sabu

“Kami sebenarnya juga ingin melakukan pendataan dan pemetaan lapak di sekitar Puskesmas,” ujarnya.

Ia menambahkan, fokus penertiban saat ini berada di kawasan Puskesmas Sangatta Utara, seiring adanya rencana pembangunan fasilitas kesehatan tersebut secara permanen.

“Fokusnya di Puskesmas karena ada rencana pembangunan permanen,” jelasnya.

Di sisi lain, perwakilan penggugat, Hengki Abdullah, menilai proses yang berjalan belum transparan. Ia menyayangkan tidak semua pihak dilibatkan dalam pembahasan.

“Seharusnya semua pihak hadir supaya jelas persoalannya, bukan hanya sebagian yang memahami,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pemasangan plang pengosongan yang tidak merata di seluruh area sengketa.

“Kenapa hanya sebagian titik yang dipasang plang?” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi hukum, perkara sengketa lahan ini masih belum memasuki pokok perkara. Gugatan sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima karena kekurangan pihak.

Artinya, pengadilan belum menguji substansi utama, termasuk soal kepemilikan lahan.

Hengki memastikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan. “Ini belum menyentuh pokok perkara. Kami akan lanjutkan sampai ada kepastian hukum,” katanya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kukar Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Pangkas Hak Rakyat

Persoalan lain muncul dari dugaan ketidaksinkronan administrasi aset. Lahan yang diklaim pemerintah disebut berasal dari hibah, namun dalam persidangan awal hanya ditunjukkan salinan dokumen tanpa bukti asli. Dokumen tersebut juga disebut tidak dilengkapi tanda tangan pemberi hibah.

Di sisi lain, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 20 Mei 2022 justru mencatat aset tersebut sebagai usulan pembelian.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait status perolehan lahan, apakah melalui hibah atau pembelian.

Jika tidak sinkron, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola aset daerah.

Hingga kini, polemik lahan di kawasan Puskesmas Sangatta Utara masih menggantung.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.