Kasus Narkoba di Melak Terungkap, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai

SENDAWAR – Polres Kutai Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial B (36) dan Y (28), beserta sejumlah barang bukti narkotika dan barang pendukung lainnya.

Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas, Sukoco, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Melak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka B di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,4 gram yang disimpan di kantong celana tersangka,” ujar Sukoco, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka lain berinisial Y. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Y saat datang menemui tersangka pertama untuk mengambil uang hasil transaksi.

Baca Juga:  Produk Unggulan dari 7 UMKM Binaan Disbun Kutim Curi Perhatian di Pekan Raya Kutim Expo 2025

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kutai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkas Sukoco. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.