DPMPTSP Bontang Catat Ribuan Pengajuan NIB Tiap Tahun, Mayoritas Pelaku UMKM

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat, pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) masih didominasi pelaku usaha mikro dan kecil.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan jumlah pengurusan NIB setiap tahun berkisar antara 2.000 hingga 3.000 permohonan.

“Dari ribuan pemohon paling banyak usaha mikro yang membuat pengajuan NIB,” katanya.

Ia menilai tingginya minat pengurusan NIB tidak lepas dari berbagai persyaratan administrasi bantuan pemerintah, yang kini mewajibkan pelaku usaha memiliki legalitas usaha resmi.

Selain itu, sistem perizinan berbasis digital yang diterapkan pemerintah juga membuat proses pendataan usaha menjadi lebih detail dan terukur.

Ia mengatakan, saat ini pemohon wajib melampirkan titik lokasi usaha menggunakan peta poligon beserta alamat lengkap saat mengurus NIB.

“Sekarang usaha harus benar-benar jelas titik lokasinya dan alamatnya lengkap. Jadi tidak bisa asal buat NIB,” ujarnya.

Dia menjelaskan, aturan tersebut diterapkan agar data usaha yang terdaftar benar-benar valid dan sesuai kondisi di lapangan.

Baca Juga:  Perusahaan Pengolahan Limbah B3 Lirik Investasi di Bontang

Walaupun sistem pelayanan seluruhnya dapat dilakukan secara online, DPMPTSP tetap menyediakan bantuan langsung bagi masyarakat yang belum memahami mekanisme digital. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.