Pekerja di Kaltim Diminta Gunakan Aplikasi Sakti untuk Adukan Pelanggaran

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong para pekerja untuk aktif melaporkan berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan melalui aplikasi Sakti yang disediakan Pemprov Kaltim. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, saat dikonfirmasi wartawan MediaKaltim.com terkait kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja di tengah tantangan transisi energi serta potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor usaha.

Dalam keterangannya, Rozani menegaskan PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan. Jika kondisi perusahaan memaksa adanya pengurangan tenaga kerja, maka seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalaupun harus terjadi PHK, itu harus menjadi pilihan terakhir. Kalau bisa disalurkan ke tempat lain, tentu lebih baik. Yang penting seluruh hak pekerja diberikan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik hubungan kerja kontrak yang dinilai masih banyak terjadi di sejumlah perusahaan. Pemerintah mengingatkan agar perusahaan mematuhi aturan terkait perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap apabila masa kerja telah memenuhi ketentuan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Asusila Guru di Samarinda Dinilai Lambat, TRC PPA Siap Aksi

“Kalau pekerja terus menerus bekerja selama bertahun-tahun, secara norma bisa dikategorikan menjadi pekerja tetap. Itu selalu kami ingatkan kepada perusahaan,” katanya.

Selain itu, pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pekerja diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi.

“Kalau ada pelanggaran, laporkan saja. Ada kanal pengaduan, ada aplikasi Sakti seperti yang disampaikan pak gubernur. Tinggal diunduh dan dilaporkan,” tegas Rozani.

Aplikasi Sakti Gemas (Satu Akses Kalimantan Timur menuju Generasi Emas) merupakan super app resmi Pemprov Kaltim yang diluncurkan pada Agustus 2025 untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik, informasi strategis, hingga pengaduan masyarakat dalam satu platform digital.

Aplikasi tersebut menghubungkan lebih dari 15 organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk layanan pajak daerah, pendidikan, kesehatan, UMKM hingga ketenagakerjaan.

Salah satu fitur unggulannya ialah “Lapor Wall”, yakni kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi langsung dengan sistem SP4N-LAPOR sehingga laporan warga dapat ditindaklanjuti lebih cepat dan terkoordinasi.

Baca Juga:  Hukuman Menanti! 11 OPD di Kutim Diultimatum Wabup Agar Patuh UU Keterbukaan Publik

Meski demikian, pemerintah menyebut pendekatan terhadap perusahaan tetap mengedepankan pembinaan terlebih dahulu sebelum penindakan dilakukan. Penanganan kasus juga akan mempertimbangkan skala usaha perusahaan, terutama bagi pelaku usaha mikro.

Rozani juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan data yang jelas sehingga proses tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat.

“Saya harap seluruh laporan pekerja dapat disampaikan sesuai fakta dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.