Pengelola Villa Laut Diminta Perhatikan Aturan Ruang Laut dan Jalur Kapal

BONTANG – Pengelola villa dan homestay di kawasan pesisir Bontang, diingatkan untuk memperhatikan aturan pemanfaatan ruang laut sebelum melakukan pembangunan usaha.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan, izin dasar ruang laut menjadi tahapan penting untuk memastikan lokasi bangunan tidak berada di jalur kapal, kawasan terumbu karang, maupun area yang dilarang pemerintah provinsi.

“Jangan sampai nanti bangunan ternyata berada di alur kapal atau lokasi yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pengaturan ruang laut saat ini berada di pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Karena itu, pengelola usaha diminta mengikuti prosedur yang berlaku sebelum membangun.

Menurutnya, pengurusan izin sebenarnya tidak rumit dan dapat dilakukan secara kolektif maupun melalui asosiasi usaha.

“Yang penting pelaku usaha mau mengurus legalitasnya. Kami di PTSP siap mendampingi,” katanya.

Sofyansyah juga mengingatkan, bahwa legalitas usaha penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan kawasan wisata pesisir di Bontang agar lebih tertib dan aman. (sya/adv)

Baca Juga:  Pemasangan Reklame Caleg Resmi Dibuka 25 November 2023 Mendatang

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.