BONTANG – Pengelola villa dan homestay di kawasan pesisir Bontang, diingatkan untuk memperhatikan aturan pemanfaatan ruang laut sebelum melakukan pembangunan usaha.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan, izin dasar ruang laut menjadi tahapan penting untuk memastikan lokasi bangunan tidak berada di jalur kapal, kawasan terumbu karang, maupun area yang dilarang pemerintah provinsi.
“Jangan sampai nanti bangunan ternyata berada di alur kapal atau lokasi yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pengaturan ruang laut saat ini berada di pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Karena itu, pengelola usaha diminta mengikuti prosedur yang berlaku sebelum membangun.
Menurutnya, pengurusan izin sebenarnya tidak rumit dan dapat dilakukan secara kolektif maupun melalui asosiasi usaha.
“Yang penting pelaku usaha mau mengurus legalitasnya. Kami di PTSP siap mendampingi,” katanya.
Sofyansyah juga mengingatkan, bahwa legalitas usaha penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan kawasan wisata pesisir di Bontang agar lebih tertib dan aman. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam




