Dua Pelajar di Bontang Ditangkap, Diduga Edarkan 854 Gram Sabu

BONTANG – Polres Bontang ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan menangkap dua remaja yang masih berstatus pelajar SMK. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 854,67 gram sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Bontang Utara.

“Peristiwanya terjadi Senin (11/5/2026). Tim berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berusia 17 tahun pelajar kelas 1 SMK dan berusia 18 tahun pelajar kelas 2 SMK.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Brigjen Katamso RT 16, Kelurahan Gunung Elai. Saat itu keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Dari penggeledahan badan ditemukan tiga bungkus sabu di dalam kotak rokok. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, ditemukan lagi tiga bungkus sabu yang disimpan di dashboard motor,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu tersangka dan kembali menemukan 15 bungkus sabu beserta barang bukti lain.

Baca Juga:  Wali Kota Buka Pupuk Kaltim Fest 2025, UMKM hingga Aksi Kemanusiaan

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya tiga bungkus sabu seberat 1,47 gram, satu kotak rokok, satu unit iPhone 8 Plus, serta sepeda motor. Sementara dari tersangka lainnya ditemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 853,2 gram, dua bundel plastik klip, dan satu unit iPhone 13.

“Total sabu yang diamankan dari kedua terduga mencapai 854,67 gram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua remaja tersebut diduga hanya berperan sebagai kurir yang diperintah seseorang berinisial Emon. Mereka mengaku menerima instruksi melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal dan dijanjikan upah Rp15 juta apabila berhasil menyelesaikan pengantaran barang.

“Mereka hanya disuruh mengantar dan menaruh barang. Pembeli sudah diatur oleh pengendali,” jelasnya.

Polres Bontang juga berencana meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba ke lingkungan sekolah, dengan melibatkan pihak guru agar lebih peka terhadap perubahan perilaku siswa.

Baca Juga:  Sidak ke Guntung, Ini Cara Pemkot Atasi Banjir di Masa Mendatang

Selain itu, karena salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan tetap menjamin hak-hak anak selama proses berjalan.

“Namun kami tegaskan, penindakan terhadap peredaran narkotika tetap menjadi perhatian utama dan tidak akan kami toleransi,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.