Kenaikan Harga BBM Dinilai Pengaruhi Mobilitas dan Potensi Retribusi Parkir

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus memperkuat penataan sektor perparkiran untuk mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun anggaran murni 2026, Dishub Samarinda dibebani target PAD dari sektor parkir sebesar Rp200 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan target tersebut menjadi tantangan yang harus dijawab melalui penataan parkir yang lebih baik dan optimalisasi potensi yang ada.

“Kalau target PAD yang ditetapkan di murni 2026 ini Rp200 miliar. Itu dari Dishub saja, dari sisi parkir saja,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Meski target yang diberikan cukup besar, Manalu mengaku optimistis karena realisasi pendapatan sektor parkir dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan.

“Kalau kita bicara data dari 2022 waktu saya duduk, itu sudah selalu meningkat. Tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025 selalu mengalami peningkatan,” katanya.

Untuk memaksimalkan potensi yang ada, Dishub Samarinda saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna memperoleh data kendaraan yang beroperasi di Kota Samarinda.

Baca Juga:  Lebih 600 Kupon Daging Kurban Dibagikan untuk Warga Ujoh Bilang

Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pemetaan potensi parkir berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga kendaraan angkutan berat.

“Kalau terkait potensi parkir, kami juga sedang meminta data ke Bapenda karena data kendaraan ada di sana,” jelas Manalu.

Namun demikian, ia mengakui terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi capaian target tersebut. Salah satunya adalah kondisi ekonomi masyarakat yang mendorong efisiensi penggunaan kendaraan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya, perubahan pola mobilitas masyarakat secara langsung berdampak terhadap tingkat aktivitas kendaraan di jalan dan potensi retribusi parkir.

“Sekarang masyarakat melakukan efisiensi. Yang dulu mungkin menggunakan beberapa kendaraan sekaligus, sekarang cukup satu kendaraan saja. Itu tentu menjadi pertimbangan dalam evaluasi target,” ujarnya.

Selain mengejar pendapatan, Dishub Samarinda juga terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dan memanfaatkan badan jalan.

Manalu menegaskan bahwa penyediaan lahan parkir merupakan tanggung jawab pelaku usaha, bukan pemerintah daerah.

“Fungsi utama jalan adalah untuk lalu lintas, bukan untuk tempat parkir. Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir bagi konsumennya,” tegasnya.

Baca Juga:  CSR PLN Kaltim Bantu Penyaluran Kurban ke Desa Segihan

Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak menjadikan badan jalan sebagai area parkir karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.

Sebagai langkah penegakan aturan, Dishub Samarinda telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Samarinda dan berbagai pihak terkait untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir di sejumlah kawasan usaha dan pergudangan.

“Kalau ada parkir di badan jalan tentu kami tindak. Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar,” katanya.

Menurut Manalu, penertiban tersebut juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak memilih lokasi usaha atau tempat usaha yang memiliki fasilitas parkir memadai.

Dengan langkah penataan, pengawasan, dan penindakan yang terus dilakukan, Dishub Samarinda berharap target PAD sektor parkir dapat tercapai sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar di Kota Tepian. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.