BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan pameran, untuk mengurus perizinan sejak jauh hari sebelum acara digelar.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi, dan kegiatan dapat berlangsung dengan aman serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan berbagai kegiatan yang bersifat sementara, seperti konser musik, festival, bazar UMKM, pasar malam, pameran dagang, hingga pertunjukan seni, wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh izin penyelenggaraan.
“Pengajuan lebih awal akan memudahkan proses verifikasi dokumen dan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak terkendala,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelenggara harus menyiapkan dokumen seperti KTP pemohon, proposal kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin penggunaan lokasi, surat izin keramaian dari kepolisian, serta rekomendasi dari pemerintah setempat sesuai lokasi acara.
Khusus pameran dagang, panitia juga diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta melibatkan asosiasi pedagang lokal sebagai bentuk pemberdayaan pelaku usaha di daerah.
Selain aspek administrasi, pemerintah juga memberikan perhatian pada keamanan, pengaturan parkir, kebersihan lingkungan, hingga perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Aspiannur berharap seluruh penyelenggara dapat mematuhi ketentuan tersebut, sehingga setiap kegiatan tidak hanya mampu menarik pengunjung dan menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga tetap menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
“Dengan persiapan yang matang dan dokumen yang lengkap, proses perizinan akan lebih cepat sehingga penyelenggara dapat fokus pada pelaksanaan acara,” pungkasnya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




