Perlindungan Anak Sudah Diatur, Perlindungan Perempuan Dinilai Belum Optimal

TENGGARONG – Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai masih memiliki celah dalam aspek perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan seksual. Permasalahan ini disorot oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur di tengah kembali mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Sorotan tersebut disampaikan kuasa hukum korban sekaligus perwakilan TRC PPA Kaltim, Sudirman, saat menggelar aksi di DPRD Kukar, Senin (15/6/2026).

Ia mengatakan telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah produk hukum daerah yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

Dari hasil penelusuran tersebut, ia menemukan bahwa hingga saat ini Kukar belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur penanganan dan perlindungan perempuan korban kekerasan seksual. Menurutnya, penanganan kasus semacam itu masih mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berlaku secara nasional.

Temuan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak di Kukar, termasuk kasus yang saat ini sedang berproses hukum dan menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga:  Disperindag Kutim Imbau Warga Manfaatkan Beras SPHP di Tengah Gejolak Harga Pangan

“Khusus untuk kekerasan terhadap perempuan, terutama yang masih di bawah umur, belum ada perda yang mereka buat. Mereka masih bertumpu pada Undang-Undang TPKS,” kata Sudirman.

Sudirman menjelaskan kondisi tersebut berbeda dengan regulasi perlindungan anak. Menurutnya, Kukar telah memiliki perda terkait perlindungan anak yang bahkan sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan.

Namun ia menilai keberadaan regulasi tidak serta-merta menjamin perlindungan berjalan efektif apabila tidak dibarengi dengan pengawasan yang serius dari pemerintah maupun DPRD.

Karena itu, ia menilai pembahasan mengenai perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada pembentukan aturan semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap regulasi benar-benar diterapkan di lapangan.

Menurutnya, berbagai kasus yang terus berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan dan implementasi kebijakan.

“Untuk kekerasan seksual terhadap anak memang sudah ada perda yang telah diamendemen atau diperbarui. Namun yang ingin kami lihat adalah sejauh mana perda itu diawasi pelaksanaannya,” ujar Sudirman.

Ia mengatakan kasus yang kembali muncul di Tenggarong Seberang menjadi pengingat bahwa regulasi tanpa pengawasan berpotensi kehilangan efektivitasnya.

Baca Juga:  Isu Pengunduran Diri TAGUPP Kaltim Disebut Menimbulkan Persepsi Keliru

Dalam aksi tersebut, TRC PPA Kaltim juga meminta DPRD Kukar lebih serius mengawal isu perlindungan perempuan dan anak.

Sudirman menilai wakil rakyat memiliki peran penting dalam memastikan regulasi yang sudah ada berjalan sesuai tujuan, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang masih dibutuhkan masyarakat.

Ia mengingatkan agar perhatian terhadap persoalan kekerasan seksual tidak kalah oleh agenda-agenda politik yang kerap mendominasi ruang publik.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual merupakan persoalan kemanusiaan yang dampaknya sangat besar terhadap masa depan korban. Karena itu, isu tersebut harus ditempatkan sebagai prioritas dalam penyusunan maupun pengawasan kebijakan.

“Karena itu kami hadir di kantor dewan ini. Kami menganggap mereka adalah perwakilan seluruh elemen masyarakat. Jadi jangan hanya mengurus kepentingan politik. Lalu bagaimana dengan kepentingan masyarakat. Nah, itu yang kami sayangkan,” tegasnya.

TRC PPA berharap DPRD Kukar dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual, sekaligus memastikan seluruh regulasi yang telah ada benar-benar berjalan efektif demi melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak. (MK)

Baca Juga:  Mudahkan ASN Kutim, Urus Dokumen Kependudukan Bisa Lewat BKPSDM

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.