BONTANG – Upaya pelarian seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika akhirnya berakhir. Tim Satpolairud Polres Bontang, berhasil menangkap MI (31), saat berada di sebuah bengkel di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (17/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat, dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Dari informasi yang diterima, petugas mengetahui keberadaan MI yang saat itu, sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel.
Personel Satpolairud Polres Bontang, kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo V40 Lite, berwarna hitam yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Tanjung Laut Indah. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah alat hisap sabu, berupa pipet kaca, serta satu buah korek api warna biru merek Tokai.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian kami dibawa, ke Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kepala Satuan Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, Kamis (18/6/2026).
Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami masih terus melakukan pendalaman, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




