spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Blender Sabu 12,72 Gram dari Pasutri di Loktuan

BONTANG – Sebanyak 12,72 gram sabu yang terbungkus 24 poket dimusnahkan, Selasa (19/7) di ruang Sat Narkoba Polres Bontang. Narkoba yang dimusnahkan itu barang bukti yang disita dari dua tersangka pasangan suami istri, yaitu suami berinisial Sk (28) dan istri berinisial En (24).

Pemusnahan barang haram dipimpin Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya menggunakan blender. Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dimasukkan ke blender yang sebelumnya sudah diisi air mineral. Kemudian sabu diblender dan dibuang para pelaku ke dalam closet.

“Yang kami musnahkan 12,72 gram sabu. Tersangka adalah pasutri yang menjadi pengedar di Loktuan,” kata AKBP Yusep.

Kapolres mengatakan, saat dilakukan penangkapan, keduanya mengedarkan sabu kepada nelayan, pekerja buruh, dan supir truk.  “Ini komitmen kami bahwa Bontang Zero peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya tersangka dan bandar sudah bersepakat mengambil sabu pesanan di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di bundaran Hotel Bintang Sintuk. Sabu disimpan didalam bungkus rokok. Kemudian uang dari tersangka juga ditaruh tidak jauh dari lokasi tersebut.

Baca Juga:   Rahmad Pribadi Jabat Dirut Baru PT Pupuk Indonesia

“Kalau barang katanya dari Sulawesi Selatan. Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telepon,” tambahnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan berat kotor sabu 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta. Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara.

Saat pemusnahan narkoba, Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto, Kasat Tahti Iptu Heri Purwanto, KBO Sat Narkoba Ipda Hadi Esmoyo,  Kanit Sat Narkoba Aiptu Mashudi, Kanit Sat Narkoba Aipda Ambo. Selain itu juga menyaksikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang Lis Suryani SH, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ardiansyah SH  dan Mansur Nonci, SH selaku penasihat hukum. (rls/mk)

Most Popular