DPMPTSP Bontang Libatkan OPD Teknis dalam Proses Perizinan Nonberusaha

BONTANG – Proses penerbitan perizinan nonberusaha di Kota Bontang tidak hanya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidang yang diajukan pemohon.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan setiap permohonan akan melalui tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan oleh OPD terkait, sebelum rekomendasi teknis diterbitkan.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk menerbitkan izin, sehingga seluruh persyaratan telah dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Misalnya untuk pendirian sekolah, berkas akan dikaji terlebih dahulu oleh OPD teknis. Setelah hasil pemeriksaan dan rekomendasi keluar, baru DPMPTSP memproses penerbitan izinnya,” ujarnya.

Ia mengatakan layanan perizinan nonberusaha yang dikelola pemerintah daerah cukup beragam, dan saat ini telah terintegrasi melalui aplikasi Perizinan Digital (PD). Layanan tersebut mencakup izin penyelenggaraan reklame, analisis dampak lalu lintas, surat keterangan penelitian, izin pengumpulan uang dan barang, hingga berbagai layanan kelembagaan.

Selain itu, sektor pendidikan nonformal juga termasuk dalam layanan yang dapat diajukan masyarakat, seperti pendirian taman kanak-kanak, lembaga bimbingan belajar, rumah pintar, sanggar kegiatan belajar, dan bentuk pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga:  Mutasi Pejabat di Bontang, DPMPTSP Dorong Layanan Publik Lebih Optimal

Sofyansyah menambahkan, selama proses berjalan sesuai prosedur, pemeriksaan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan OPD terkait, sedangkan DPMPTSP berperan menerbitkan izin berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan.

Namun, apabila ditemukan kendala dalam proses administrasi maupun teknis, DPMPTSP dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk membantu penyelesaiannya.

Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Kota Bontang berupaya memastikan pelayanan perizinan nonberusaha berlangsung lebih tertib, transparan, dan memenuhi standar teknis sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga yang mengajukan izin. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.