BONTANG – Pengurusan perizinan tenaga kesehatan kini dilakukan melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital sektor kesehatan, yang terintegrasi dengan sistem milik Kementerian Kesehatan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berperan dalam proses penerbitan izin melalui tahapan verifikasi administrasi.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan DPMPTSP tidak hanya memberikan pendampingan kepada pemohon, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan telah sesuai sebelum permohonan diproses dalam sistem nasional.
“Kami melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, barulah proses dilanjutkan melalui aplikasi yang terhubung dengan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Ia mengatakan aplikasi tersebut dikembangkan pemerintah pusat, untuk mengintegrasikan data tenaga kesehatan secara nasional. Berbeda dengan sebelumnya yang masih memanfaatkan sistem daerah, kini seluruh proses dilakukan melalui platform khusus sektor kesehatan.
Sebelum mengajukan permohonan, tenaga kesehatan diwajibkan memiliki akun Satu Sehat dan memenuhi persyaratan kompetensi, termasuk kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
Menurut Sofyansyah, data kompetensi tersebut akan terbaca secara otomatis pada sistem, sehingga menjadi salah satu dasar dalam penerbitan izin praktik.
Melalui sistem yang terintegrasi, pemerintah berharap proses perizinan menjadi lebih efektif, sekaligus mempermudah pengawasan terhadap kompetensi tenaga kesehatan. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




