Andi Faiz Minta DLH Perketat Pengawasan TPS Swasta, Pembakaran Sampah Harus Dihentikan!

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengawasan terhadap Tempat Penampungan Sampah (TPS) yang dikelola pihak swasta.

Ia menegaskan praktik pembakaran sampah yang masih terjadi harus segera dihentikan, karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.

Adanya laporan warga mengenai asap pembakaran sampah di kawasan permukiman perlu ditindaklanjuti secara serius. Selain menimbulkan polusi udara, asap tersebut juga dapat mengurangi jarak pandang pengguna jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Ia menilai DLH memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada pengelola TPS yang tidak menjalankan operasional sesuai ketentuan. Bahkan, jika ditemukan pelanggaran berulang, penghentian kegiatan operasional dinilai perlu dilakukan.

“Kalau memang pengelolaannya tidak sesuai aturan dan justru merugikan masyarakat, saya minta DLH segera mengambil tindakan,” ujarnya.

Tak hanya penegakan aturan, ia juga mendorong adanya pembinaan kepada pengelola TPS dan masyarakat. Menurutnya, sosialisasi mengenai tata kelola sampah yang benar perlu terus dilakukan, agar pengelolaan sampah tidak lagi menimbulkan pencemaran maupun persoalan sosial di lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Tumpukan Tiang Pancang di Belakang Kantor Ex Uji KIR Minta Dipindahkan, Solusi Parkiran Pelabuhan Loktuan

Ia menegaskan seluruh proses pengumpulan hingga pengolahan sampah seharusnya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pengelolaan persampahan dapat berjalan lebih tertib sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan adanya langkah penertiban yang dilakukan DLH, nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan yang terjadi saat ini, tetapi juga menjadi upaya jangka panjang dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.