Rustam Soroti Tata Kelola Kapal Roro, Minta Dewan Pengawas Turun Tangan

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menyoroti tata kelola bisnis Kapal Roro yang dikelola perusahaan daerah. Menurutnya, pengelolaan usaha tersebut belum memberikan manfaat optimal bagi Pemerintah Kota Bontang, dan justru terus memunculkan persoalan.

Rustam mengatakan, bisnis Kapal Roro seharusnya mampu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Namun, kondisi yang terjadi saat ini justru membuat pemerintah daerah harus menghadapi berbagai persoalan, termasuk sengketa yang berujung pada ancaman penyitaan aset.

“Harusnya usaha ini bisa memberikan pendapatan bagi daerah. Tapi yang terjadi justru kita dibuat pusing dengan berbagai persoalan tata kelola dan SOP bisnisnya,” ujar Rustam.

Ia menegaskan kapal Roro merupakan aset yang dipisahkan, namun kepemilikannya tetap berada di tangan Pemerintah Kota Bontang. Karena itu, segala persoalan yang muncul berpotensi berdampak terhadap aset daerah.

Menanggapi ancaman penyitaan kapal berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Rustam menilai proses tersebut belum dapat langsung dilakukan.

“Kalau hanya putusan BANI, saya pikir belum cukup kuat. Tetapi jika sudah ada perintah melalui Pengadilan Negeri, itu baru menjadi persoalan yang harus dihadapi,” katanya.

Baca Juga:  Baut Tiang di Trotoar Dinilai Membahayakan, Nursalam Minta Dipasang Pengaman

Rustam juga menilai permasalahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh jajaran direksi saat ini, melainkan merupakan akumulasi persoalan yang telah berlangsung sejak kepengurusan sebelumnya.

Karena itu, ia meminta Dewan Pengawas perusahaan mengambil langkah aktif melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap tata kelola perusahaan.

“Saya berharap dewan pengawas turun tangan. Yang perlu dilakukan sekarang adalah pembenahan tata kelola, agar usaha ini benar-benar bisa memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.