SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 20 dus berisi ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin.
Temuan tersebut menyita perhatian karena lokasi penyimpanan berada tepat di samping Masjid Fathul Hair, salah satu tempat ibadah yang menjadi pusat aktivitas masyarakat setempat.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil pengawasan Satpol PP terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di kawasan tersebut. Petugas kemudian mencurigai sebuah warung yang diduga menyimpan miras di dalam mobil yang terparkir tidak jauh dari bangunan masjid.
Ketua RT 18 Kelurahan Air Putih, Kurnia Edi, mengaku terkejut mengetahui adanya ratusan botol miras di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada laporan maupun keluhan warga terkait aktivitas tersebut.
“Tidak tahu. Tidak ada pengaduan apa-apa dari warga, baru kali ini ketahuan,” ujarnya saat ditemui wartawan di lokasi.
Ia mengatakan warga maupun pengurus masjid memang sering melihat kendaraan tersebut terparkir di lokasi, namun tidak pernah menduga mobil itu digunakan untuk menyimpan minuman keras.
“Pihak masjid juga baru tahu tadi dan kaget sekali. Kalau mobilnya parkir di sini memang mereka tahu, cuma tidak ada yang tahu kalau isinya ternyata minuman keras,” katanya.
Pemilik Warung Diminta Hentikan Aktivitas
Menyusul temuan tersebut, pihak kelurahan bersama pengurus lingkungan langsung berkoordinasi untuk mengambil langkah tegas. Aktivitas penjualan minuman keras secara sembunyi-sembunyi di kawasan permukiman, terlebih berada di dekat rumah ibadah, dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak sosial.
Kurnia Edi menegaskan pemilik warung tidak lagi diperbolehkan menjalankan usahanya di lokasi tersebut.
“Tindak lanjutnya jelas, pemilik warung tidak dibolehkan lagi berjualan di sini. Intinya ini sangat mengganggu dan merusak anak-anak muda. Kami tidak toleransi,” tegasnya.
Seluruh barang bukti berupa puluhan dus berisi ratusan botol minuman keras beserta kendaraan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan telah diamankan Satpol PP Kota Samarinda.
Kasus tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Samarinda.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.




