TENGGARONG – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara terus berkembang. Setelah menggeledah kantor Disdikbud, tim gabungan Satreskrim Polres Kukar dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim kembali menggeledah rumah orang tua mantan tenaga honorer Disdikbud di Jalan Danau Melintang, Tenggarong, Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 15.12 Wita hingga sekitar pukul 22.00 Wita atau hampir tujuh jam.
Rumah di Jalan Danau Melintang Nomor 50 RT 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong tersebut semula diduga milik aparatur sipil negara (ASN) Disdikbud Kukar. Namun belakangan diketahui merupakan rumah orang tua Fauzan, mantan tenaga honorer Disdikbud Kukar.
Selama proses penggeledahan, sedikitnya sembilan kendaraan roda empat terparkir di sekitar lokasi, termasuk tiga kendaraan operasional Polres Kukar. Sejumlah personel kepolisian berjaga untuk mengamankan jalannya penyidikan.
Beberapa kali penyidik terlihat keluar masuk rumah sambil membawa map berwarna hijau. Saat penggeledahan berakhir, petugas membawa keluar satu koper hitam yang diduga berisi dokumen dan barang bukti.
Ketua RT 24 Kelurahan Melayu, Aji Sofyan, yang mendampingi proses penggeledahan sebagai saksi, membenarkan rumah tersebut merupakan kediaman orang tua Fauzan.
“Rumah Haji Adai, orang tuanya Ojan. Dia swasta. Dulu honorer di Dinas Pendidikan, sekarang sudah lama berhenti,” ujarnya.
Menurut Sofyan, selain satu koper hitam, penyidik juga membawa satu unit laptop dan dua map berisi dokumen dari dalam rumah.
“Saya hanya mendampingi sebagai saksi. Yang saya dengar ini Tipikor. Kalau lebih rincinya saya tidak tahu,” katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai hasil penggeledahan, penyidik belum memberikan penjelasan.
“Langsung ke humas aja,” ujar salah seorang penyidik.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Maryono, mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai kegiatan tersebut.
“Belum tahu, sebentar saya cari tahu dulu,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kukar maupun Ditreskrimsus Polda Kaltim belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penggeledahan, status barang bukti yang diamankan, maupun perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan yang sebelumnya dilakukan di Kantor Disdikbud Kukar pada 30 Juli 2026. Namun, kepolisian belum memastikan apakah kedua penggeledahan itu berada dalam satu rangkaian perkara yang sama.
Saat ini terdapat dua jalur penyidikan berbeda terkait dugaan korupsi di Disdikbud Kukar.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menangani dugaan penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN periode 2020–2025.
Sementara Polres Kukar menangani dugaan penyimpangan pembayaran honorarium tenaga non-ASN periode 2023–2025 berdasarkan perintah Polda Kaltim.
Kasus tersebut mulai mencuat setelah Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam mekanisme pembayaran dana pemerintah.
Dalam penyidikan Kejati Kaltim, penyidik mengungkap adanya ribuan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pembayaran TPP guru ASN maupun insentif guru non-ASN.
Nilai kerugian negara masih dalam proses audit. Temuan awal diperkirakan mencapai sekitar Rp9,5 miliar, namun penyidik menegaskan angka tersebut belum final.
Hingga kini, baik penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim maupun Polres Kukar masih berlangsung. Belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.




