BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mobil yang terjadi di wilayah Tanjung Redeb. Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (35) beserta kendaraan hasil curiannya.
Tersangka diamankan di kawasan Jalan Pemuda, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Redeb, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah petunjuk sejak laporan kehilangan diterima dari korban.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang kehilangan mobil di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Redeb. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Berau pada 18 Juni 2026.
“Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menelusuri sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku.
Berdasarkan hasil analisis, polisi mengetahui pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam saat menjalankan aksinya. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Berau melalui penyelidikan selama lebih dari satu bulan.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pemuda, Gang Amal, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyisiran.
“Setelah mendapatkan informasi yang dianggap valid, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyisiran,” kata Suradi.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan sebuah mobil Nissan Grand Livina yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi tertutup cover mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan nomor identitas kendaraan, polisi memastikan mobil tersebut merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Mobil yang ditemukan dalam kondisi tertutup cover itu dipastikan merupakan kendaraan hasil tindak pidana pencurian,” jelasnya.
Selain mobil, petugas juga menemukan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. Penemuan itu semakin menguatkan dugaan keberadaan pelaku di sekitar lokasi.
Polisi kemudian melakukan pengamatan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka. Setelah memastikan keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui telah mencuri mobil milik korban. Tersangka yang diketahui beralamat di Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka diketahui beralamat di Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun tindak pidana lainnya,” ungkap Suradi.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Nissan Grand Livina milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi KT 3217 GQ yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (MK)
Pewarta: Sahruddin
Editor: Agus S.




