UMKM Berau Didampingi Urus Legalitas hingga Sertifikasi Halal

BERAU – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera melengkapi legalitas usahanya. Pemerintah daerah menilai kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal menjadi kunci agar produk lokal memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Sebagai bentuk dukungan, Diskoperindag Berau menyiapkan 86 kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM pada tahun ini. Apabila kuota tersebut habis terserap, pemerintah daerah akan mengusulkan penambahan kuota kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga pemerintah pusat.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, melalui Kepala Bidang Perindustrian, Rita Noratni, mengatakan legalitas usaha bukan lagi sekadar dokumen administratif, melainkan modal penting untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Kami membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus legalitas perizinannya. Kalau sudah lengkap, produk mereka siap dipasarkan dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Rita, masih banyak pelaku UMKM yang belum mengurus legalitas usaha karena menganggap proses administrasinya rumit. Padahal, pemerintah telah menyediakan pendampingan secara menyeluruh tanpa dipungut biaya.

Baca Juga:  PLN Perluas Akses Listrik, Warga Pedalaman Malinau Rasakan Manfaatnya

“Kami selalu berusaha mendampingi mulai dari nol. Kalau mereka ingin mengurus perizinan, akan kami bantu. Selama ini juga sudah banyak pelatihan yang kami berikan kepada pelaku usaha,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dimiliki pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pengurusannya dinilai cukup mudah karena hanya memerlukan KTP, NPWP, nomor telepon, dan alamat email.

“Setelah memiliki NIB, proses pengurusan sertifikat halal maupun akun pendukung lainnya bisa kami bantu,” jelasnya.

Rita menegaskan NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai program pemerintah, termasuk bantuan permodalan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Legalitas itu wajib dimiliki pelaku usaha. Karena ke depan kalau mereka ingin mendapatkan bantuan atau mengakses pembiayaan seperti KUR, salah satu syaratnya adalah NIB,” ungkapnya.

Diskoperindag Berau juga akan menerapkan strategi jemput bola agar informasi mengenai program sertifikasi halal gratis dapat menjangkau pelaku UMKM hingga ke kampung-kampung. Langkah tersebut dilakukan agar kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan semakin banyak produk UMKM Berau memiliki legalitas yang lengkap.

Baca Juga:  Percepat Listrik Andal untuk Kaltara, PLN Gandeng Kejaksaan Kawal SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau

Apabila jumlah peminat melebihi kuota yang tersedia, Diskoperindag Berau menyatakan siap memperjuangkan penambahan alokasi sertifikasi halal agar seluruh pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh layanan tersebut.

“Sertifikasi halal dan legalitas usaha merupakan salah satu langkah untuk memperkuat ekonomi masyarakat serta membantu pelaku usaha agar dapat berkembang lebih luas,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Sahruddin
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.