BERAU – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, NTS, mengajukan permohonan keringanan hukuman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (4/8/2026).
Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim.
NTS, yang menjalani persidangan bersama terdakwa lainnya berinisial PR, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum maupun kedua terdakwa. Persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 Wita.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyatakan NTS telah bersikap kooperatif sejak proses penyidikan di kepolisian hingga persidangan berlangsung.
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Firzi Ramadhan, mengatakan selama proses hukum berjalan terdakwa dinilai tidak mempersulit pemeriksaan, bersikap sopan, serta mengakui perbuatannya secara terbuka.
Menurutnya, sikap tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam nota pembelaan sebagai pertimbangan bagi majelis hakim.
Selain itu, terdakwa juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya.
Penasihat hukum turut menyampaikan komitmen terdakwa untuk memperbaiki perilakunya agar sejalan dengan norma hukum, agama, dan kehidupan bermasyarakat.
Salah satu poin utama dalam pledoi adalah hasil tes urine NTS yang menunjukkan terdakwa positif mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan kondisi tersebut, penasihat hukum berpendapat bahwa NTS tidak hanya berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga merupakan korban penyalahgunaan narkotika sehingga meminta majelis hakim mempertimbangkan pemberian keringanan hukuman.
Firzi Ramadhan mengatakan majelis hakim telah mendengarkan seluruh pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Usai pembacaan pledoi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Firzi.
Majelis hakim akan menentukan putusan terhadap NTS dan PR pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Reporter: Sahruddin
Editor: Agus S.




