BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada guru olahraga SDN 017 Balikpapan Timur, Muh. Afdal (31), yang diduga menjadi korban pengeroyokan setelah menegur seorang siswa yang kedapatan mengendarai sepeda motor sambil merokok.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik yang menjalankan tugas profesinya, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan guru memiliki hak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Guru harus merasa aman saat menjalankan tugas mendidik. Setiap persoalan semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog, bukan dengan kekerasan,” ujar Irfan, Selasa (28/7/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (21/7/2026) ketika Muh. Afdal melihat seorang siswa berseragam sekolah mengendarai sepeda motor sambil merokok di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Sebagai guru, ia kemudian memberikan teguran lisan kepada siswa tersebut.
Namun, situasi berubah setelah siswa diduga menyampaikan keterangan berbeda kepada keluarganya dengan mengaku mendapat perlakuan kasar. Korban kemudian dibuntuti hingga ke kediamannya di Jalan Lapangan Tembak Lambada RT 33, Kelurahan Teritip.
Saat berusaha menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan teguran tanpa tindakan kekerasan, korban justru diduga diserang. Seorang pria yang disebut sebagai paman siswa diduga memukul korban lebih dulu sebelum beberapa orang lainnya ikut melakukan pengeroyokan. Aksi tersebut baru berhenti setelah istri korban datang dan berusaha melerai.
Irfan menambahkan perlindungan terhadap guru tidak hanya mencakup ancaman fisik, tetapi juga berbagai bentuk intimidasi maupun perlakuan yang dapat menghambat tugas profesinya.
Karena itu, Disdikbud Balikpapan telah mengajukan permohonan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan agar korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada korban sebagai tenaga pendidik. Namun penanganan perkara sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen mengatakan laporan korban telah diterima dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Chusen, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk menyusun rangkaian peristiwa sekaligus mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Hasil penyelidikan sementara mengarah kepada salah satu terduga pelaku berinisial F yang masih berstatus pelajar. Sementara pihak lain, termasuk oknum paman yang diduga melakukan pemukulan pertama, masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MK)
Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S.




