Korban Pilih Jalur Hukum Usai Dugaan Penyebaran Foto Pribadi Berulang

SAMARINDA – Seorang pria berinisial HN (31) dilaporkan ke Polresta Samarinda oleh istrinya sendiri, RN (31), atas dugaan menyebarkan foto-foto pribadi korban melalui media sosial. Dalam proses pelaporan tersebut, korban mendapat pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

HN diduga menyebarkan foto-foto pribadi korban menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan sang istri melalui aplikasi Messenger. Foto-foto tersebut dikirim melalui pesan pribadi kepada sejumlah akun pria, baik yang dikenal maupun tidak dikenal oleh korban.

Menurut keterangan pendamping korban, foto yang disebarkan memperlihatkan momen ketika korban sedang menyusui anaknya. Foto tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pelaporan tersebut merupakan langkah hukum yang dipilih korban karena merasa perbuatan terduga pelaku telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

“Korban tetap memilih menempuh jalur hukum dan tidak bisa dibiarkan lagi, karena ini sudah menyangkut nama baik,” ujar Rina saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:  ASN Tetap Wajib Disiplin Meski WFH Setiap Jumat

Rina menjelaskan, dugaan perbuatan serupa sebelumnya pernah terjadi pada 2024 dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu, terduga pelaku membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, menurutnya, dugaan penyebaran foto pribadi kembali terjadi pada Februari dan Maret 2026. Korban baru mengetahui peristiwa tersebut setelah beberapa rekannya yang menerima kiriman foto menghubunginya.

Kesal karena janji tersebut kembali dilanggar, korban kemudian mengunggah kembali video permintaan maaf yang dibuat pelaku pada 2024 melalui media sosial.

“Jadi pada 2026 kejadian itu terulang. Makanya sang istri mengunggah kembali video permintaan maaf lamanya di medsos, tujuannya untuk mengingatkan suaminya bahwa dia pernah berjanji tidak akan mengulangi lagi,” jelas Rina.

Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis korban disebut memburuk hingga menjalani pemeriksaan oleh psikolog. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan mengalami depresi berat.

“Dalam surat medis dari psikolog dinyatakan bahwa korban mengalami depresi berat. Makanya korban mantap menempuh jalur hukum malam ini, dan langsung kami dampingi bersama biro hukum kami,” tegasnya.

Baca Juga:  Komunikasi Media dan Pemerintah Diperkuat Lewat Silaturahmi di Kutai Barat

TRC PPA Kaltim juga menyebut hubungan rumah tangga korban dan terduga pelaku kini tengah berada dalam proses perceraian yang sedang berjalan di pengadilan.

Laporan telah diterima di Mapolresta Samarinda. Setelah proses administrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), berkas perkara diteruskan ke Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.