Jembatan Pela Belum Berfungsi, Akses Jalan Butuh Rp1–2 Triliun

TENGGARONG – Di tengah pesona Desa Pela sebagai habitat terakhir Pesut Mahakam dan destinasi wisata unggulan di Kalimantan Timur, berdiri sebuah jembatan megah yang hingga kini belum pernah dilintasi kendaraan sejak selesai dibangun lebih dari dua dekade lalu.

Warga setempat menjulukinya “Jembatan Abu Nawas”. Julukan itu lahir karena jembatan senilai Rp117 miliar tersebut berdiri kokoh, tetapi belum dapat dimanfaatkan akibat akses jalan menuju kedua sisinya tak kunjung terbangun.

Jembatan Pela mulai dikerjakan pada 2001 dan rampung pada 2004. Infrastruktur sepanjang 420 meter itu diproyeksikan menjadi penghubung kawasan hulu Kutai Kartanegara, mulai dari Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai hingga menuju Kabupaten Kutai Barat.

Namun hingga kini, fungsi tersebut belum terwujud karena jalan pendekat sepanjang sekitar 7,5 kilometer belum dibangun. Rinciannya sekitar 3,5 kilometer dari Simpang Jembatan Martadipura menuju Jembatan Pela dan 4 kilometer dari Jembatan Pela menuju Muara Wis.

Akibatnya, setiap wisatawan yang datang menikmati keindahan Desa Pela dan berharap melihat Pesut Mahakam juga menyaksikan sebuah proyek infrastruktur besar yang belum dapat dimanfaatkan.

Baca Juga:  Porprov VIII Kaltim Dipastikan Terselenggara November 2026, Barongsai Resmi Dipertandingkan

Kondisi itu dipengaruhi tantangan teknis. Jembatan berdiri di kawasan rawa gambut yang secara berkala tergenang banjir sehingga pembangunan jalan membutuhkan konstruksi khusus, baik melalui timbunan dalam jumlah besar maupun struktur pile slab atau jalan layang.

Belakangan, proyek tersebut kembali menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani meninjau langsung lokasi dan menegaskan proyek itu tidak boleh terus menjadi aset yang mangkrak.

“Ke depan kita mesti memastikan bahwa jembatan tersebut harus diprogramkan terkait kepastian keberlanjutannya,” ujarnya.

Menurut Ahmad Yani, pemerintah perlu segera melakukan peninjauan ulang terhadap perencanaan yang ada agar diperoleh desain konstruksi yang paling sesuai dengan kondisi lapangan.

Ia juga mendorong pemerintah mencari berbagai alternatif pendanaan, baik melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah pusat, maupun keterlibatan perusahaan melalui skema pembiayaan pihak ketiga, khususnya perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani menanggapi informasi mengenai wacana pemindahan Jembatan Pela. Ia menegaskan DPRD menolak apabila rencana tersebut benar-benar diwujudkan.

Baca Juga:  Kebakaran Landa Ruko di Sirad Salman, Jeritan Minta Tolong Terdengar dari Lantai Dua

Menurutnya, memindahkan jembatan yang telah berdiri justru tidak efektif dan berpotensi menelan biaya yang hampir setara dengan membangun jembatan baru.

“Saya juga tidak tahu (wacana pemindahan jembatan), ya mungkin wacana dari pemerintah kabupaten. Tapi tentu kalau kami ya pasti akan menolak, karena kan itu kan tidak efektif dan tidak efisien kalau ketika jembatan sudah dibangun kemudian untuk dipindahkan,” katanya.

Ia memperkirakan pembangunan akses jalan kini membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Nilai tersebut masih harus dihitung kembali setelah pemerintah menyelesaikan review terhadap desain dan konstruksi proyek.

Menurut Ahmad Yani, tantangan kondisi tanah bukan alasan proyek tidak dapat dilanjutkan. Dengan perencanaan dan rekayasa konstruksi yang tepat, pembangunan akses jalan dinilai tetap memungkinkan dilaksanakan.

DPRD bersama pemerintah daerah telah sepakat mendorong Dinas Pekerjaan Umum melakukan review perencanaan sebagai langkah awal menghidupkan kembali proyek yang telah mangkrak selama lebih dari 20 tahun.

“Ya kemarin kami sepakat, ya kami sepakat kemarin mencoba akan melakukan review perencanaan kembali. Nanti ya melalui dinas PU, kita mencoba supaya ada anggaran untuk perencanaan kembali, supaya ada pilihan alternatif yang akan kita ambil,” tutup Ahmad Yani. (MK)

Baca Juga:  Kapolda Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi Informasi Medsos

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.