SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. DPRD menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman serta mendorong korban maupun saksi untuk berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, mengaku prihatin karena lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak justru masih diwarnai dugaan kasus kekerasan seksual.
“Yang pertama tentunya rasa sedih dan kecewa. Apalagi ini berkaitan dengan pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan. Seharusnya tempat mendidik anak-anak kita adalah tempat untuk belajar, tempat merasa aman, dan tempat merasa nyaman. Tetapi justru hal itu terjadi di sana. Kami sangat prihatin,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Data Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan sepanjang 2024 tercatat 1.002 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurun dibandingkan 2023 yang mencapai 1.108 kasus. Namun tren kembali meningkat pada 2025. Hingga 31 Agustus 2025, jumlah laporan telah mencapai 916 kasus atau rata-rata sekitar 114 kasus setiap bulan.
Sementara itu, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Simfoni PPA mencatat anak masih menjadi kelompok yang paling banyak menjadi korban kekerasan.
Per 30 Juni 2025, dari 662 kasus yang tercatat, sebanyak 454 korban merupakan anak-anak atau sekitar 63 persen dari total korban. Mayoritas korban adalah perempuan, baik anak perempuan maupun perempuan dewasa.
Damayanti menilai upaya pencegahan tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau pondok pesantren. Menurutnya, pengawasan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat agar potensi kekerasan dapat dideteksi lebih dini.
“Pengawasan tidak hanya sebatas dari pihak sekolah atau pondok pesantren. Tetapi juga harus melibatkan masyarakat di lingkungan sekitar sekolah maupun pondok pesantren,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun keberanian korban maupun saksi untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual. Menurutnya, rasa takut dan memilih diam justru memberi ruang bagi pelaku untuk kembali melakukan perbuatannya.
“Yang terpenting adalah menghilangkan rasa takut atau khawatir untuk menyampaikan jika kemudian kita mengalami tindakan yang tidak diinginkan seperti itu,” katanya.
Damayanti menambahkan, tingginya jumlah laporan di Kota Samarinda menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Diperlukan pengawasan bersama, lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan sejak dini agar dapat segera ditangani. (MK)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.




