PLN dan Kejati Kaltara Bangun Kepastian Hukum Proyek Kelistrikan

BULUNGAN — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama PLN Grup Kalimantan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Kamis (30/7), menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.

Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan dukungan lintas sektor agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kewenangannya. Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup upaya preventif maupun penyelesaian permasalahan hukum yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan kegiatan usaha PLN, sehingga mampu memperkuat kepastian hukum, memitigasi risiko, serta mendukung kelancaran pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan.

Baca Juga:  Ramp Check Damri Tanjung Selor, Sopir Jalani Tes Urin

Penandatanganan PKS dilakukan oleh PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta PLN UIP3B Kalimantan sebagai representasi PLN Grup Kalimantan yang memiliki peran saling terintegrasi dalam pembangunan, pengoperasian, penyaluran, hingga pelayanan kelistrikan di Kalimantan Utara. Kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan sistem ketenagalistrikan yang andal bagi masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., beserta jajaran, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Dari pihak PLN hadir General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, beserta jajaran, General Manager PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Muchamad Chaliq Fadli, beserta jajaran, serta Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UIP3B Kalimantan, Endah Trianitiyas, yang hadir mewakili General Manager PLN UIP3B Kalimantan.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, mengatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan secara berkesinambungan.

Baca Juga:  Bupati Berau Pastikan Bantuan Seragam Sekolah Tetap Menjangkau Siswa

“Kerja sama ini bukan hanya menjadi payung hukum bagi PLN, tetapi juga menghadirkan mekanisme pendampingan yang memungkinkan setiap tantangan hukum di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Dengan dukungan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami optimistis pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara dapat berjalan semakin efektif sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ujar Dewanto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada badan usaha milik negara, termasuk PLN.

“Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kolaborasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan usaha PLN, mendukung penyelesaian berbagai persoalan perdata secara efektif, serta turut memperlancar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Yudi.

Baca Juga:  TGM Kaltara Merosot, DPK Dorong Perda Literasi

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PLN Grup Kalimantan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara semakin memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata, serta mendukung pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, dan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya di Kalimantan Utara. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyediaan pasokan listrik yang andal, mendorong iklim investasi, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Bom)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.