Diduga Curi AC dan Uang, Residivis Diamankan di Balikpapan Barat

BALIKPAPAN – Seorang warga Balikpapan Barat dibuat kaget setelah pulang ke rumah dan mendapati seorang pria berinisial IM (43) masih berada di dalam kamar lantai dua. Pria tersebut kemudian diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian.

Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Jumat (7/8/2026).

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, mengatakan keberadaan IM diketahui sekitar pukul 07.30 Wita saat korban kembali ke rumah.

“Saat pulang ke rumah, korban mendapati IM berada di dalam kamar di lantai dua,” ujar Hendik, Senin (10/8/2026).

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah. Satu unit outdoor AC merek Midea yang sebelumnya terpasang diketahui sudah dipindahkan ke teras depan lantai dua. Kabel perangkat tersebut juga telah terputus.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang sebelumnya disimpan di dalam kamar dilaporkan hilang.

Saat dimintai penjelasan mengenai keberadaannya di rumah tersebut, IM disebut mengakui perbuatannya.

Polisi kemudian mendalami cara IM masuk ke dalam rumah.

Baca Juga:  Tahanan di Sel Polsek Muara Wahau Dipastikan Aman

“IM diduga memanjat dinding hingga mencapai bagian atas bangunan. Setelah itu, ia diduga mencongkel jendela bagian atas untuk masuk ke dalam rumah,” jelas Hendik.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Balikpapan Barat.

Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan IM.

Dalam penanganan perkara, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Di antaranya satu unit outdoor AC serta uang tunai Rp69 ribu.

“Dari pemeriksaan awal polisi, IM merupakan residivis dan berdomisili di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Keberadaannya dinilai warga sekitar juga meresahkan,” tambah Hendik.

Polisi memproses perkara tersebut sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan.

Perkara mengacu pada ketentuan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 477 mengatur sejumlah bentuk pencurian yang diperberat, termasuk pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, atau memanjat untuk masuk ke tempat dilakukannya tindak pidana maupun untuk mencapai barang yang hendak diambil.

Baca Juga:  DPMPTSP Kutim “Jemput Bola” ke Empat Zona, Bantu Pelaku Usaha Tertib Lapor Investasi

Meski demikian, seluruh dugaan terhadap IM masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi pemeriksaan dan memastikan seluruh unsur pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.