Polemik Bankeu Kaltim Berlanjut, Afif Rayhan Bela Hak Dapil

SAMARINDA – Polemik bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali bergulir. Anggota Komisi II DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mendesak agar skema Bankeu yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD kembali dibuka.

Menurut Afif, hasil reses seharusnya memiliki jalur yang jelas untuk kembali diperjuangkan di daerah pemilihan masing-masing.

“Kalau memang bankeu enggak boleh masuk, lantas apa gunanya kami sebagai anggota dewan ini reses?” kata Afif, Rabu (26/8/2026).

Ia menegaskan anggota DPRD dipilih berdasarkan daerah pemilihan. Karena itu, aspirasi yang dihimpun melalui reses semestinya memiliki ruang untuk diterjemahkan dalam program pembangunan di wilayah tempat mereka memperoleh mandat.

Afif mengaku persoalan tersebut sudah pernah disampaikannya dalam forum resmi DPRD Kaltim.

“Saya kemarin termasuk yang berbicara di forum resmi di paripurna. Yang jelas dapil saya enggak bisa masuk. Dan sudah selama dua tahun ini enggak boleh sama sekali Bankeu masuk,” ujarnya.

Menurut Afif, pemerataan pembangunan tidak berarti memutus hubungan antara wakil rakyat dan konstituen di daerah pemilihannya.

Baca Juga:  Bupati Mahulu Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Pelosok Daerah

“Kalau ada yang mengatakan untuk membantu seluruh Kaltim maka Bankeu ini ditiadakan agar sama rata, itu salah. Kita ini terpilih secara elektoral, bukan keseluruhan Kaltim yang memilih kita, tapi kita dipilih oleh dapil kita masing-masing,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apabila pokir anggota DPRD diarahkan ke wilayah lain, sementara aspirasi yang dikumpulkan berasal dari masyarakat di dapilnya sendiri.

“Kalau misalnya pokir saya masuk ke daerah lain, bukan berarti saya tidak mau bantu daerah lain, tapi saya zalim kepada pemilih-pemilih saya yang ada di Samarinda,” katanya.

“Dan saya juga zalim kepada masyarakat Samarinda yang telah mempercayai saya menjadi anggota dewan provinsi Kaltim dapil Samarinda,” lanjutnya.

Polemik ini mencuat di tengah penurunan alokasi Bankeu untuk Samarinda pada 2026. Berdasarkan data yang berkembang dalam pembahasan, Samarinda menerima sekitar Rp311,66 miliar, turun sekitar Rp264,13 miliar dibanding 2025 yang mencapai Rp575,79 miliar.

Penurunan berlangsung saat fiskal Pemprov Kaltim juga mengalami tekanan.

Bankeu sendiri menjadi salah satu instrumen fiskal pemerintah provinsi untuk membantu kabupaten dan kota membiayai program pembangunan yang belum tertampung penuh dalam APBD masing-masing.

Baca Juga:  Pemkab Kubar Tindaklanjuti Temuan Audit BPK RI

Di sisi lain, DPRD Kaltim juga telah menghimpun ribuan usulan aspirasi dalam penyusunan RKPD 2027. Sebanyak 313 aspirasi dari tujuh fraksi dirumuskan menjadi 160 kegiatan, terdiri atas 97 belanja langsung, 50 bantuan keuangan kabupaten/kota, serta 13 hibah dan bantuan sosial.

Selain itu, terdapat 2.086 usulan kegiatan yang masuk dalam sistem perencanaan daerah.

Afif menilai fakta tersebut menunjukkan reses dan pokir memang menjadi bagian dari jalur representasi politik anggota DPRD.

Ia mendesak pemerintah provinsi kembali membuka ruang Bankeu berbasis pokir agar aspirasi masyarakat di setiap dapil tetap memiliki jalur masuk ke perencanaan dan penganggaran.

“Saya mendesak sekali provinsi agar membuka Bankeu ini kembali sehingga saya dan teman-teman di dapil masing-masing itu bisa menyumbang sedikit banyaknya kepada masyarakat di dapil kami masing-masing,” katanya.

Afif kembali menegaskan, pokok persoalannya bukan semata besar kecilnya nominal Bankeu, tetapi apakah hasil reses anggota DPRD masih memiliki jalur untuk ditindaklanjuti.

“Kalau Bankeu enggak mau dibuka, apa fungsinya kita reses? Enggak ada fungsinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Awal 2026, Satresnarkoba Polres Berau Ungkap 10 Kasus Narkotika, Sita Sabu Lebih dari 1 Kilogram

Polemik Bankeu Samarinda sebelumnya juga mencuat setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun mempertanyakan penempatan pokir anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda.

Sementara Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud sebelumnya mengingatkan bahwa Bankeu merupakan instrumen pemerintah daerah dan tidak tepat dipahami sebagai “Bankeu milik” anggota DPRD.

Menurut Afif, perbedaan pandangan tersebut justru menunjukkan pentingnya memperjelas mekanisme agar aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses tetap memiliki ruang dalam proses pembangunan daerah.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.