Gaji Mantan Karyawan Tetap Cair Tiga Bulan, Polisi Ungkap Kerugian Rp52 Juta

TENGGARONG – Empat orang sudah berhenti bekerja, tetapi nama mereka diduga tetap dimasukkan dalam absensi seolah-olah masih aktif. Selama tiga bulan, gaji mereka terus diproses hingga perusahaan perkebunan di Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), mengalami kerugian sekitar Rp52 juta.

Polisi menetapkan MY (43), asisten di PT Hamparan Sentosa, sebagai tersangka. Ia diduga memanipulasi absensi empat mantan karyawan selama Mei–Juli 2026.

Kasus tersebut terjadi di Estate Plasma Kiri PT Hamparan Sentosa, Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman.

Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, empat orang yang datanya digunakan MY sebenarnya sudah tidak lagi bekerja. Namun, absensi mereka diduga tetap dibuat seolah-olah masih masuk kerja.

Data tersebut kemudian masuk dalam administrasi perusahaan sehingga gaji keempat mantan karyawan itu tetap diproses dan dibayarkan.

Dugaan manipulasi tersebut terungkap setelah manajemen menemukan kejanggalan dalam administrasi absensi dan pembayaran gaji. Perusahaan kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Muara Kaman pada Jumat (28/8/2026).

Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin mengatakan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan perusahaan.

Baca Juga:  Seluruh OPD Diminta Pastikan Aparatur Terdaftar JKN Aktif

“Setelah menerima laporan, personel melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap secara terang perkara tersebut,” kata Herwin.

Dari pembayaran gaji selama tiga bulan, perusahaan memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar Rp52 juta.

Polisi menduga uang tersebut digunakan MY untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarganya di Kalimantan Tengah. Sebagian lainnya disebut digunakan untuk kebutuhan makanan sejumlah pekerja di lapangan.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen absensi, rekapitulasi dan slip gaji, bukti transfer gaji, surat pengangkatan karyawan, serta perjanjian kerja harian lepas. Sejumlah dokumen dan kartu perbankan yang berkaitan dengan pembayaran gaji juga disita.

MY kini menjalani proses hukum di Polsek Muara Kaman. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Penyidik masih memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi berkas perkara. (MK/ant)

Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.