DBH Rp1,44 Triliun Belum Masuk, Ruang Fiskal Kukar Makin Sempit

TENGGARONG – Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi tekanan menjelang perubahan APBD 2026. Sekitar Rp1,44 triliun dana kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperhitungkan masih menjadi hak daerah belum diterima, sementara Pemkab belum memperoleh kepastian kapan pemerintah pusat akan kembali melakukan penyaluran.

Angka Rp1,44 triliun tersebut merupakan perhitungan dari sekitar Rp2,4 triliun dana kurang salur setelah memperhitungkan kelebihan salur. Pemkab Kukar menyebut baru hampir 40 persen yang telah disalurkan, atau secara kasar sekitar Rp960 miliar.

Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono mengatakan ketidakpastian tersebut harus diperhitungkan dalam penyusunan perubahan APBD. Apalagi struktur pendapatan Kukar masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat.

“Itu yang disampaikan pusat, belum ada kepastian (kurang salur DBH) bahwa akan disalurkan lagi. Kalau persentasenya sih mungkin baru sekitar hampir 40 persen. Sementara dana kurang salur kurang lebih Rp2,4 triliun,” kata Sunggono dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kukar, Jumat (4/9/2026).

Rapat tersebut mengagendakan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026.

Baca Juga:  Pernah Enam Tahun Jadi JPU KPK, Chatarina Muliana Kini Kajati Kaltim

Ketidakpastian DBH membuat Pemkab harus berhitung lebih hati-hati. Jika transfer yang diperhitungkan dalam pendapatan daerah tidak terealisasi, belanja yang telah direncanakan juga harus disesuaikan.

“Ya kalau karena dana transfernya tak terpenuhi, jelas terkoreksi. Belanjanya pun pasti terkoreksi,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat Pemkab Kukar mulai melakukan rasionalisasi program dan kegiatan. Arahan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri telah diteruskan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Sunggono mengatakan efisiensi diarahkan agar kemampuan fiskal yang tersedia diprioritaskan untuk program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Jadi di antara yang saya bacakan, dari pihak bupati kita meminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja, merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus kualitas hanya untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Tekanan terhadap kas daerah tidak hanya datang dari DBH yang belum cair. Pemkab Kukar pada 2026 juga masih memiliki kewajiban jangka pendek kepada Bankaltimtara senilai Rp820 miliar.

Menurut Sunggono, pembayaran kewajiban tersebut sudah mendekati 80 persen. Pemkab menggunakan sebagian DBH yang masuk untuk mencicil kewajiban tersebut.

Baca Juga:  Ramadan Penuh Berkah, Polres PPU Bagikan 150 Takjil Setiap Hari

“Kalau hutangnya sudah dibayar hampir mencapai 80 persen. Jadi kita setiap ada DBH yang disalurkan ke kita, Bapak Bupati mengarahkan kepada kami untuk menyisihkan 10-20 persen untuk mencicil pembayaran kewajiban kita kepada Bankaltimtara,” ungkapnya.

Dengan skema tersebut, setiap DBH yang masuk tidak seluruhnya dapat digunakan untuk membiayai program berjalan. Sebagian harus dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban jangka pendek, sementara belanja lainnya harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan.

Pemkab tetap menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS sebagai bagian dari tahapan perubahan APBD 2026. Namun, struktur anggaran masih berpotensi kembali berubah mengikuti realisasi transfer dari pemerintah pusat.

Persoalan kurang bayar DBH sendiri juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Keuangan pada 2026 menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang mengatur penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan penyaluran kurang bayar DBH secara nasional sekitar Rp5,058 triliun.

Namun, kebijakan itu belum memberikan kepastian terhadap seluruh sisa DBH yang diperhitungkan Pemkab Kukar. Sunggono menegaskan, hingga pembahasan perubahan KUA-PPAS berlangsung, pemerintah daerah belum memperoleh kepastian penyaluran berikutnya.

Baca Juga:  Posko Nataru Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Layani 18.346 Penumpang

Situasi itu menjadi krusial karena selisih penerimaan hingga sekitar Rp1,44 triliun bukan angka kecil dalam struktur APBD. Jika pencairannya kembali tertunda, Pemkab harus menyesuaikan belanja agar tidak membangun program berdasarkan pendapatan yang belum pasti.

Karena itu, pembahasan perubahan APBD bersama DPRD akan menjadi titik penting untuk menentukan program yang tetap dipertahankan dan belanja yang harus dirasionalisasi.

“Kita diminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja. Merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus kualitas hanya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Sunggono.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.