BONTANG – Kebakaran lahan terjadi di kawasan RT.07, Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (2/9/2026), sekitar pukul 12.00 Wita, dimana kebakaran terjadi bermula dari aktivitas pembakaran lahan di tiga titik yang lokasinya saling berdekatan.
Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial AH (51), diduga terlihat melakukan pembakaran lahan di sekitar pinggiran tambak. Berdasarkan keterangan saksi, AH sempat ditegur karena melakukan pembakaran saat kondisi cuaca panas. Selain itu, lokasi pembakaran juga berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga.
Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan bahwa saat AH mendapatkan teguran dari saksi, tidak diindahkan AH. Kemudian AH meninggalkan lokasi sementara api masih dalam kondisi menyala.
“Jadi api yang awalnya berada di beberapa titik, kemudian membesar dan merembet dengan cepat ke semak belukar hingga menuju kawasan hutan,” ucapnya.
Kebakaran tersebut kemudian berdampak cukup luas. Berdasarkan keterangan pemerintah Desa Salo Palai di lokasi, area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 11 hektar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa api dari pembakaran lahan dapat dengan mudah berkembang, terlebih ketika kondisi cuaca panas dan vegetasi di sekitar lokasi dalam keadaan mudah terbakar.
“Setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan oleh Unit II Satreskrim Polres Bontang, akhirnya AH berhasil diamankan, Jumat (18/9/2026) kemarin,” tambahnya.
Dalam proses tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian kebakaran. Di antaranya satu buah korek api, ranting yang telah terbakar, satu buah parang, serta satu unit sepeda motor.
“Saat ini, terduga pelaku telah menjalani proses penyidikan di Polres Bontang,” ungkapnya.
Mengenai kasus tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pembakaran lahan bukan persoalan sepele. Api yang dinyalakan untuk membuka atau membersihkan lahan, dapat menyebar tanpa terkendali dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Sehingga pihak kepolisian mengimbau mengingatkan masyarakat, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Sekecil apa pun api yang dinyalakan, apabila tidak terkendali dapat berdampak luas.
“Kami akan melakukan penegakan hukum, jika telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” jelas Putu.
Ia menambahkan, kebakaran lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
“Maka dari itu, saya meminta ke masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, khususnya ketika kondisi cuaca panas dan angin berpotensi membuat api cepat menyebar,” bebernya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan pembakaran lahan, serta memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




