Pajak Motor RT Bontang Banyak Menunggak, BPKAD Ingatkan Pengguna Kendaraan

BONTANG – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan operasional RT di Kota Bontang, masih menjadi perhatian. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah motor RT yang hingga kini belum melakukan pembayaran pajak.

Plt Kepala BPKAD Bontang, Sony Suwito, mengatakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab pengguna kendaraan maupun RT yang bersangkutan.

“Yang bayar pengguna kendaraan atau RT yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menyebut, ketentuan mengenai pembiayaan kendaraan RT sebenarnya telah tercantum dalam surat perjanjian yang ditandatangani saat pengurus RT diangkat.

BPKAD selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, untuk mengingatkan para RT mengenai kewajiban tersebut.

“Kami koordinasikan dengan teman-teman kecamatan dan kelurahan untuk mengingatkan RT-nya,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD Bontang, Putu Ayu, mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke seluruh kelurahan terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Sosialisasi tersebut sekaligus untuk menyampaikan informasi mengenai program relaksasi atau pemutihan denda pajak yang saat ini sedang berlangsung.

“Nantinya akan dilakukan sosialisasi ke seluruh kelurahan terkait relaksasi ini,” katanya.

Baca Juga:  Agus Haris Tinjau Banjir di Bontang Utara, 21 RT Terendam

Ia menambahkan, sosialisasi dinilai perlu dilakukan karena kendaraan RT masih banyak yang belum melakukan pembayaran pajak.

“Banyak masih yang menunggak, karena merasa itu motor dari Pemkot, padahal sifatnya pinjam pakai,” pungkasnya

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.