BONTANG – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan operasional RT di Kota Bontang, masih menjadi perhatian. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah motor RT yang hingga kini belum melakukan pembayaran pajak.
Plt Kepala BPKAD Bontang, Sony Suwito, mengatakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab pengguna kendaraan maupun RT yang bersangkutan.
“Yang bayar pengguna kendaraan atau RT yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menyebut, ketentuan mengenai pembiayaan kendaraan RT sebenarnya telah tercantum dalam surat perjanjian yang ditandatangani saat pengurus RT diangkat.
BPKAD selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, untuk mengingatkan para RT mengenai kewajiban tersebut.
“Kami koordinasikan dengan teman-teman kecamatan dan kelurahan untuk mengingatkan RT-nya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD Bontang, Putu Ayu, mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke seluruh kelurahan terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Sosialisasi tersebut sekaligus untuk menyampaikan informasi mengenai program relaksasi atau pemutihan denda pajak yang saat ini sedang berlangsung.
“Nantinya akan dilakukan sosialisasi ke seluruh kelurahan terkait relaksasi ini,” katanya.
Ia menambahkan, sosialisasi dinilai perlu dilakukan karena kendaraan RT masih banyak yang belum melakukan pembayaran pajak.
“Banyak masih yang menunggak, karena merasa itu motor dari Pemkot, padahal sifatnya pinjam pakai,” pungkasnya
Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam




