Karhutla Masih Terjadi Berulang, BPBD Bontang Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Membakar

BONTANG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Bontang masih terjadi berulang. Kondisi tersebut mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya kelompok tani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Bontang, Ismail, mengatakan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, mengingat status siaga darurat karhutla di Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlaku.

“Ini imbauan buat seluruh masyarakat maupun kelompok tani, hindari membuka lahan dengan cara membakar. Karena kita masih siaga status darurat karhutla yang sesuai SK Gubernur Kaltim, berlaku hingga 30 November 2026 mendatang,” ujar Ismail, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, kebakaran dengan luasan yang cukup besar tidak hanya mengancam lingkungan saja, tetapi juga dapat berdampak terhadap kualitas udara. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, apabila asap dan polusi udara kembali meningkat.

“Kalau terjadi karhutla secara luas, itu kan membuat kualitas udara kita seperti sebelumnya dan itu tentu membahayakan buat kesehatan,” katanya.

Maka dari itu, Ismail sangat meminta kepada jajaran antar kelurahan untuk bisa turut berperan aktif dalam pencegahan, dimana Lurah diharapkan membantu menyampaikan imbauan, sekaligus mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga:  Mengenal Aloysius Roni, Wajah Baru DPRD dari Dapil Bontang Barat

“Hal seperti ini bisa disampaikan khususnya ke kelompok tani maupun masyarakat, di wilayah masing-masing. Sebab kasus karhutla di Bontang sudah banyak terjadi, bahkan dampaknya pun tak main-main,” jelasnya.

Langkah tersebut dinilai penting lantaran kejadian Karhutla kerap berulang di lokasi yang sama. Edukasi dan pencegahan, sejak awal diharapkan dapat menekan potensi kebakaran sebelum meluas.

“Buat lurah juga sebaiknya bantu mengimbau dan mensosialisasikan pada kelompok tani di wilayahnya, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” pungkasnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.