BONTANG – Tim Rajawali Polres Bontang bersama personel unit Reskrim Polsek Bontang Utara menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial NP, Minggu (4/9/2022) di Jalan Kapal Feri Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menerangkan, awalnya anggota personel mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelapor bersama tim mendatangi lokasi yang disebut, yaitu di Jalan Kapal Feri Kelurahan Loktuan.
“Anggota personel bersama saksi masuk ke dalam rumah tersebut dan mendapati pelaku sedang tidur di dalam kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku,” terang Iptu Mandiyono, Senin (5/9/2022).
Dari penggedahan, polisi menyita barang bukti 2 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram, satu alat hisap bong, satu pipet kaca, satu korek api gas, uang sebesar Rp 400.000 dan 1 unit handphone merek Vivo.
“Terduga disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Mandiyono. (yah)