BONTANG – Satuan Samapta Polres Bontang melaksanakan razia minuman keras (miras) dan menyita 10 botol miras milik warga Berbas Pantai berinisial H, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Razia miras yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Turjawali Satsamapta Ipda Yudi Susanto bersama 4 personel Polres Bontang ini, dilaksanakan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Iptu Mandiyono menjelaskan, razia miras dilaksanakan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif. “Saat razia personel Satsamapta menyita 10 botol miras merek Singaraja,” kata Mandiyono, Kamis (22/9/2022).
Mandiyono mengatakan, pemilik miras telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002. “Melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” jelas Mandiyono. (yah)