Enam Orang Dijerat Tipiring, Anggota Samapta Sita Puluhan Miras

BONTANG– Satuan Samapta Polres Bontang kembali merazia penjual ilegal minuman keras (miras). Razia dilaksanakan di Kelurahan Bontang Lestari, Kelurahan Api-api, Kelurahan Gunung Telihan dan Kelurahan Tanjung Laut pada Selasa (27/9/2022) sore hingga jelang tengah malam.

Hasilnya, dari 6 lokasi yang didatangi didapatkan puluhan miras. “Melaksanakan razia Tindak Pidana Ringan di beberapa Kelurahan dengan mengamankan barang bukti dari 6 lokasi,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Rabu (28/9/2022).

Mandiyono menjelaskan, razia dilaksanakan untuk menciptakan situasi kondusif dan aman di Kota Bontang.

Disebutkannya, dari pelaku TRA di Kelurahan Bontang Lestari, polisi  menyita 2 botol bir Bintang, 1 botol bir hitam merek Guinnes. sedangkan dari pelaku R, disita  barang bukti 3 botol  bir Bintang.

Selanjutnya, dari pelaku MY disita  9 kaleng bir Bintang, sementara dari DS di Kelurahan Api-api, didapat barang bukti 4 kaleng bir Bintang.

Di Kelurahan Tanjung Laut, lanjut Mandiyono, dengan pelaku RY disita 4 kaleng bir Bintang. Adapun di Kelurahan Gunung Telihan, polisi  menyita 1 jeriken tuak dari tangan  pelaku berinisial FS.

Baca Juga:  Kasus DBD Capai 161 Kasus, PMI Bontang Sering Terkendala Dapatkan Trombosit

Mandiyono menjelaskan, keenam pelaku akan dikenakan sangkaan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring), yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 Perda nomor 27 tahun 2002 Perda Kota Bontang tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman denda Rp 1,5 juta. (yah)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.