Menyesuaikan Perubahan Nomenklatur Nama Jabatan, Wali Kota Bontang Kukuhkan Kembali 8 Pejabat Administrator

BONTANG – Wali Kota Bontang Bapak Basri Rase, S.IP melakukan pengukuhan kembali terhadap 8 Pejabat Administrator pada 3 Perangkat Daerah. Yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin, Oktober 2022 di Auditorium 3 Dimensi.

Hal ini merupakan tindaklanjut atas terbitnya 3 Peraturan Wali Kota Bontang yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi serta tata Kerja. Ketiga Perangkat daerah dimaksud adalah :

  • Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
  • Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bontang juga melantik 1 pejabat fungsional Penata Ruang Ahli Muda pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota.

Baca Juga:  BKPSDM Kota Bontang Berkomitmen Implementasikan NSPK

Dalam sambutan dan arahannya Wali Kota Bontang Basri Rase berpesan agar seluruh pejabat yang dikukuhkan dan dilantik harus selalu memahami tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. “Pahami aturan dan regulasi terkait yang berlaku, jaga integritas, dan harus memiliki dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semua pegawai harus berkontribusi positif dan mengambil peran yang nyata dalam mencapai Visi dan Misi Kota Bontang,” bebernya.

Sementara, Kepala BKPSDM Drs. Sudi Priyanto, M.Si menyampaikan bahwa pada pengukuhan kali ini hanya mengubah nama jabatan atau nomenklatur jabatan, sementara pejabatnya merupakan orang yang sama. Sehingga sama sekali tidak ada pergeseran, pengisian atau mutasi jabatan.

Sedangkan untuk pelantikan pejabat fungsional dilakukan atas terpenuhinya persyaratan pegawai dalam menduduki jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan. Ke 8 pejabat administrator yang dikukuhkan kembali dan 1 pejabat fungsional yang dilantik pada hari ini adalah sebagai berikut :

  1. ARIF SUPRIYADI, SSTP : Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Penghargaan, Dokumentasi, Informasi Dan Fasilitasi Profesi Asn;
  2. MUHAJIR NOOR, S.Hut : Kepala Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup Dan Keanekaragaman Hayati;
  3. SYAPRIANSYAH, S.Hut : Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Dan Pengelolaan Limbah B3;
  4. Hj. ERVINA SETIANINGSIH, ST,M.T : Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Dan Penegakan Hukum Lingkungan;
  5. HASMAN, SE : Kepala Bidang Pengelolaan Sampah;
  6. MARTHINUS, ST, M.Si : Kepala Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
  7. ANDI ILHAM, ST, M.Si : Kepala Bidang Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan;
  8. MUHAMMAD NUR, AP : Kepala Bidang Pertanahan;
  9. DODDY SUKMA MURDANI, S.T : Penata Ruang Ahli Muda. (adv)
Baca Juga:  Mau Lanjut Kuliah? Ini Persyaratan Tugas Belajar bagi PNS!
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.