BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membuka gerai di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sejumlah layanan pun disiapkan di lantai empat bangunan Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) itu. Mulai dari layanan konsultasi, aduan, hingga pengurusan sejumlah izin terkait lingkungan. Aknan Anggraini, salah satu pegawai DLH menyampaikan, ada tiga layanan yang dibuka di MPP.
Pertama, layanan persetujuan lingkungan. Kata dia, hal ini merupakan persyaratan dasar penerbitan perizinan berusaha atau pemerintah, di mana setiap rencana usaha dan kegiatan oleh pelaku usaha atau pemerintah yang berdampak terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki izin seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal.
Kedua, layanan persetujuan teknis (pertek) dan SLO. Kata Aknan, hal ini merupakan persyaratan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan. Di mana, setiap usaha atau kegiatan, wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah dan emisi, wajib memiliki persetujuan teknis dan SLO.
Ketiga, layanan surat keterangan penanaman pohon. Layanan ini untuk pelaporan penanaman pohon bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sejauh ini layanan yang paling banyak masuk ke kami terkait persetujuan lingkungan. Namun jika ada pengaduan di luar ketiga layanan itu, kami tetap catat. Tak menutup kemungkinan kalau animonya banyak, akan kami juga layanannya di MPP,” beber Aknan saat ditemui belum lama ini. (adv)