BONTANG – Dalam banner informasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ada di Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai empat Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), terdapat informasi layanan pengaduan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta layanan penerimaan retribusi sampah atau kebersihan.
Namun ternyata, kedua hal itu tidak masuk dalam pelayanan di MPP. Aknan Anggraini, salah satu pegawai DLH menjelaskan, terkait informasi layanan pengaduan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan, saat ini sudah dibuka pos yang berlokasi di Kantor DLH, Gedung Graha Taman Praja Bontang Lestari.
“Kalau layanan penerimaan retribusi sampah atau kebersihan, dipusatkan di kantor bidang kebersihan yang berlokasi di Jalan Piere Tendean Kelurahan Bontang Kuala, dekat Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan),” terangnya, belum lama ini.
Layanan pengaduan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan oleh masyarakat, lanjut Aknan, selain dapat dilakukan secara langsung di Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH), juga dapat dilakukan melalui SMS, telepon, email, ataupun media sosial (medsos) DLH Bontang. Alamat emailnya yakni pkl.plhbontang@gmail.com , dan kontak person di nomor 081352272125. Untuk alamat website, yakni http://dlhbontangkota.go.id serta akun instagramnya @dlhbontang.
Adapun layanan penerimaan retribusi sampah atau kebersihan, merupakan layanan terkait persampahan atau kebersihan bagi pelaku usaha atau masyarakat. (adv)