Dua Layanan DLH Ini Tak Masuk di MPP Bontang, Berikut Alasannya

BONTANG – Dalam banner informasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ada di Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai empat Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), terdapat informasi layanan pengaduan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta layanan penerimaan retribusi sampah atau kebersihan.

Namun ternyata, kedua hal itu tidak masuk dalam pelayanan di MPP. Aknan Anggraini, salah satu pegawai DLH menjelaskan, terkait informasi layanan pengaduan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan, saat ini sudah dibuka pos yang berlokasi di Kantor DLH, Gedung Graha Taman Praja Bontang Lestari.

“Kalau layanan penerimaan retribusi sampah atau kebersihan, dipusatkan di kantor bidang kebersihan yang berlokasi di Jalan Piere Tendean Kelurahan Bontang Kuala, dekat Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan),” terangnya, belum lama ini.

Layanan pengaduan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan oleh masyarakat, lanjut Aknan, selain dapat dilakukan secara langsung di Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH), juga dapat dilakukan melalui SMS, telepon, email, ataupun media sosial (medsos) DLH Bontang. Alamat emailnya yakni pkl.plhbontang@gmail.com , dan kontak person di nomor 081352272125. Untuk alamat website, yakni http://dlhbontangkota.go.id serta akun instagramnya @dlhbontang.

Baca Juga:  ASN Bontang Tetap Wajib Ngantor Tanggal 16 April

Adapun layanan penerimaan retribusi sampah atau kebersihan, merupakan layanan terkait persampahan atau kebersihan bagi pelaku usaha atau masyarakat. (adv)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.