JAKARTA – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026), berakhir dengan komitmen tertulis. Pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan setelah sejumlah perwakilan AMPB, termasuk koordinatornya Supriyono alias Botok, diterima pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.
Botok bersama beberapa rekannya sempat masuk ke ruang sidang dan menyaksikan Rapat Paripurna DPR dari balkon sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, mereka bertemu pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meninggalkan rapat paripurna untuk menerima perwakilan massa. Pertemuan juga dihadiri Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.
“Kami tadi minta izin untuk meninggalkan rapat paripurna untuk menerima teman-teman,” kata Dasco saat membuka pertemuan.
AMPB membawa dua tuntutan. Pertama, meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kedua, mendorong penerapan hukuman mati terhadap koruptor.
Tuntutan pertama kemudian mendapat jawaban langsung dari pimpinan DPR.
Dasco menandatangani dokumen komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dokumen itu kemudian diperlihatkan kepada perwakilan AMPB.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” ujar Dasco.
DPR juga menyatakan akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama pembahasan RUU berlangsung.
Tanggal 15 Desember menjadi poin penting dalam pertemuan tersebut. Sejak awal, AMPB meminta kepastian tertulis, bukan hanya pernyataan bahwa RUU akan segera diselesaikan.
Sehari sebelum aksi, Botok telah menyampaikan bahwa AMPB bersedia berdialog dengan DPR asalkan ada kepastian tertulis mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dalam audiensi, Botok meminta pimpinan DPR tidak berhenti pada janji. Ia bahkan meminta ada konsekuensi apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai tenggat yang disepakati.
Botok menyatakan pimpinan DPR yang memberikan komitmen harus siap mundur apabila RUU tersebut tidak disahkan pada Desember. Pernyataan itu ditujukan kepada Dasco, Saan dan Cucun.
Setelah pertemuan, Botok kembali menemui massa di depan Gedung DPR. Sekitar pukul 12.00 WIB, ia membacakan hasil audiensi dan surat komitmen pimpinan DPR di hadapan peserta aksi.
Massa AMPB menerima hasil tersebut dan mulai meninggalkan kawasan DPR pada Kamis siang. Aksi berlangsung tertib tanpa bentrokan dengan aparat.
Namun, berakhirnya aksi AMPB tidak langsung membuat kawasan DPR kosong. Setelah massa Pati meninggalkan lokasi, kelompok mahasiswa dan pelajar masih berdatangan untuk melanjutkan aksi di depan kompleks parlemen.
Menjelang aksi 27 Agustus, sempat beredar surat yang menyebut demonstrasi dibatalkan karena kondisi dinilai tidak kondusif. AMPB membantah surat tersebut dan memastikan aksi tetap berlangsung.
Persiapan aksi juga diwarnai penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Botok dengan saldo sekitar Rp80,9 juta. Polda Metro Jaya menyatakan penundaan dilakukan selama lima hari kerja untuk kepentingan penyelidikan.
Meski rekening tidak dapat digunakan untuk transaksi, persiapan aksi tetap berjalan. Bantuan makanan, minuman dan kebutuhan lapangan berdatangan langsung ke posko.
Botok sebelumnya menegaskan aksi di Jakarta tidak membawa tuntutan politik untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh,” kata Botok sehari sebelum aksi. (ant/MK)
Editor: Agus S




