Bahas Raperda LLAJ, Komisi C Ingin Partisipasi Warga Diperkuat dalam Penyusunan Andalalin

BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di DPRD Kota Bontang, tidak hanya menyoroti kewajiban pengembang menyusun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), tetapi juga mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunannya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, menilai warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan seharusnya diberi kesempatan menyampaikan pendapat, sebelum dokumen Andalalin memperoleh persetujuan. Menurutnya, merekalah pihak yang akan merasakan langsung dampak perubahan arus lalu lintas, setelah suatu kawasan mulai beroperasi.

Ia mengusulkan agar mekanisme pelibatan masyarakat dicantumkan dalam pasal Raperda, sebagai bagian dari rekomendasi yang wajib dipenuhi pengembang.

“Apakah keterlibatan atau partisipasi masyarakat sekitar perlu dilaksanakan,” katanya.

Menurutnya, selama ini tidak sedikit proyek yang telah mengantongi Andalalin, tetapi setelah beroperasi justru memunculkan protes warga akibat meningkatnya kepadatan lalu lintas maupun perubahan akses jalan. Karena itu, ia berpandangan aspirasi masyarakat perlu didengar sejak tahap perencanaan.

Pelibatan tersebut, lanjut Alfin, dapat dilakukan melalui pemerintah kelurahan, ketua RT, maupun warga yang berada paling dekat dengan lokasi pembangunan. Dengan cara itu, masyarakat ikut memahami rencana proyek sekaligus dapat memberikan masukan terhadap potensi dampak yang muncul.

Baca Juga:  Antrian Solar di SPBU KM 3 Meresahkan, Dewan Minta Segera Ditertibkan

“Sehingga ketika terjadi sesuatu di kemudian hari, mereka sudah tidak ada lagi kesempatan untuk mengkritik atau mengganggu pengembang,” ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bontang, Taupan Kurnia, menjelaskan mekanisme pelibatan berbagai pihak sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi. Untuk pembangunan dengan bangkitan lalu lintas tinggi, penilaian dilakukan oleh tim evaluasi yang melibatkan pemerintah wilayah, instansi teknis, hingga kepolisian sebelum rekomendasi diterbitkan kepada wali kota.

Dengan mekanisme tersebut, menurut Taupan, unsur kelurahan dan kecamatan telah menjadi bagian dari proses penilaian, sebelum persetujuan Andalalin diberikan kepada pengembang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.