spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bahaya Narkoba Bisa Diatasi Bersama, Kadir Tappa Sosialisasi Perda Nomor 4:2022

BONTANG – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Kadir Tappa mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Hotel Tiara Surya, Minggu (9/10/2022).

Sosialisasi dimaksudkan untuk pengenalan Perda No 4/2022 dan pemberian pengetahuan mengenai aturan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Abdul Kadir Tappa menyebutkan, Perda Nomor 4 tahun 2022 merupakan perda baru yang telah disempurnakan dari perda sebelumnya. Perda yang mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan dapat dilakukan dengan bantuan pemerintah, dengan melakukan penganggaran baik APBD kota, anggaran provinsi dan anggaran nasional.

“Jadi narkoba ini sebenarnya dapat diberantas bersama-sama dengan melaksanakan payung hukumnya, sudah ada undang-undangnya ada perdanya. Bagaimana kita bersama-sama memberantas narkoba,” jelas Kadir Tappa.

Dia menambahkan, dirinya siap membuat tempat rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba, namun tetap didukung dari penganggaran. “Yayasan yang buat, ada tempatnya. Tidak ada masalah. Ada tiga tempat mengajukan penganggaran, kabupaten/kota, provinsi dan APBN. Pencegahan dan rehabilitasi,” katanya.

Baca Juga:   Barang Bukti dari 69 Perkara Dimusnahkan Kejari

Kadir mengatakan, Perda ini merupakan inisiatif Pemprov Kaltim untuk penyempurnaan Perda sebelumnya terutama mengenai penganggaran.

Abdul Kadir Tappa bersama narasumber saat sosialisasi Perda No 4/2022. (Yahya Yabo/ Media Kaltim)

“Dan pelaksanaannya nanti kalau rehabilitasi bisa dibantu Kementerian Kesehatan,” lanjutnya.

Narasumber sosialisasi, Nurfan Tandayu dari BNNK Bontang menjelaskan, Perda 4/2022 yang berasal dari provinsi merupakan perda yang akurat dan tepat sasaran.

“Target sasarannya jelas, yang melakukan pencegahan siapa, yang melakukan pemberantasan siapa serta siapa yang melakukan rehabilitasi. Jadi apa dan bagaimananya jelas,” sebut Tandayu.

Dia menambahkan, dari materi yang disampaikan penindakan banyak namun dari screening intervensi di lapangan banyak yang baru ditemukan tetapi bukan pengguna baru.

Sementara, pengamat sosial, Mukrim mengatakan, masyarakat harus memiliki gerakan seperti gerakan sosial anti-narkoba dan gerakan sosial keagamaan yang dibangun dalam kelembagaan dan individu sebagai bagian dari peran pencegahan.

“Gerakan sosial keagamaan, karena agama apapun mengajarkan nilai kebaikan. Ini yang menjadi alat yang efektif untuk menjaga masyarakat kita agar tidak terjerumus dari hal negatif,” kata Mukrim. (yah)

Most Popular